JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) DKI Jakarta 2020 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan batas waktu 30 November 2019 kemungkinan tidak akan tercapai.
Hal itu karena pihak eksekutif dan legislatif masih membahas dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020 di DPRD DKI Jakarta.
Pimpinan DPRD DKI Jakarta pun bakal mengusulkan perpanjangan waktu pembahasan anggaran kepada Kemendagri.
Baca juga: Ketua DPRD Mengaku Belum Dapat Draf KUA-PPAS, Sekda DKI: Kami Sudah Kasih 5 Juli
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani, Rabu (13/11/2019), mengatakan, pembahasan rencana kegiatan anggaran (RKA) di badan anggaran setelah KUA-PPAS membutuhkan waktu yang lebih lama. Soalnya, ada 30.000 lebih komponen yang akan dibahas.
“Kami akan mengajukan surat kepada Pemprov DKI untuk diteruskan pada Kemendagri, sehingga ada penambahan tenggat waktu," ujar Zita.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah dengan legislator menyepakati dokumen KUA-PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
Eksekutif dan legislatif kemudian membahas komponen RKA di rapat di banggar (badan anggaran).
Setelah selesai, dokumen yang sudah berubah menjadi RAPBD itu diserahkan kepada Kemendagri pada 1 Desember 2019 untuk dievaluasi.
"Ini kan (pembahasan KUA-PPAS) masih diproses di Komisi B dan C, makanya kami minta penambahan waktu agar pembahasan bisa berjalan efektif," kata dia.
Ia menambahkan, usulan perpanjang itu diajukan Pemprov DKI kepada Kemendagri melalui rekomendasi DPRD DKI. Namun Zita belum mengetahui berapa lama perpanjangan waktu yang akan diberikan Kemendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.