Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Usaha Para Penunggak Pajak

Kompas.com - 14/11/2019, 09:48 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut izin usaha para penunggak pajak.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengecek perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak daerah.

Kepala BPRD Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kerja sama ini dilaksanakan untuk menagih pajak agar target penerimaan pajak Rp 44,5 triliun pada 2019 tercapai.

Per 11 November 2019, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 33,5 triliun. Artinya, penerimaan pajak yang harus dikejar sebesar Rp 11 triliun hingga akhir 2019 nanti.

"Dengan tingginya target penerimaan pajak, perlu adanya upaya dari BPRD untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, salah satunya kerja sama dengan Kejati DKI," ujar Faisal dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Hingga November 2019, Penerimaan Pajak DKI Baru 84 Persen dari Target 8,8 Triliun

Dalam kerja sama ini, Kejati DKI akan membantu BPRD mengecek perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak dengan menggali informasi penyebab wajib pajak tidak membayar pajaknya.

Dari informasi yang disampaikan Kejati, BPRD akan melakukan sejumlah proses sebelum akhirnya menonaktifkan perusahaan penunggak pajak.

Langkah pertama yakni melakukan penagihan pasif dengan melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Kemudian, melakukan penagihan aktif dengan menerbitkan surat paksa, menempel plang penunggak pajak, hingga menyegel perusahaan yang tidak juga membayar pajak.

Setelah itu, barulah perusahaan itu dinonaktifkan. Pencabutan izin usaha penunggak pajak rencananya akan dilaksanakan tahun ini.

Perusahaan diharapkan membayar pajak sebelum dicabut izinnya.

"Dengan kerja sama antara BPRD dengan Kejati, diharapkan proses penagihan pajak dapat berjalan lebih efektif dan dalam waktu singkat akan berdampak pada penerimaan pajak daerah," kata Faisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com