JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan Kementerian Perhubungan untuk segera mengatur secara ketat keberadaan skuter listrik sebelum memunculkan masalah baru.
Hal ini untuk menyikapi kasus dua pengguna skuter listrik tersebut yang tewas dalam kecelakaan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pihaknya mendukung Dishub DKI Jakarta untuk membuat peraturan soal skuter listrik.
"YLKI mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta bahkan Kemenhub, untuk segera mengatur secara ketat keberadaan skuter listrik, sebelum meluas menjadi masalah atau wabah baru," ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/11/2019).
Baca juga: Polisi: Sopir Mobil yang Tabrak Pengendara Skuter Listrik hingga Tewas Dalam Keadaan Mabuk
Menurut Tulus, ada beberapa hal yang perlu diatur oleh Pemprov DKI, yakni perizinan yang ketat hingga jaminan asuransi.
"Poin-poin krusial yang perlu diatur, antara lain perizinan yang ketat, pentarifan, dan juga jaminan asuransi. Intinya keberadaan skuter listrik harus dikendalikan dengan kuat," kata dia.
Untuk saat ini, YLKI mendesak agar pihak yang menyewakan skuter listrik, terutama Grab, untuk memastikan dan menjamin pengguna skuter telah paham hal ikhwal terkait rambu rambu lalu lintas, dan aspek yang lebih detail, terutama dari sisi keselamatan.
Baca juga: Cerita Keluarga Pengguna Skuter Listrik yang Ditabrak Mobil di GBK Hingga Tewas
"Mengingat dari sisi infrastruktur belum memberikan dukungan yang memadai untuk jalur skuter. Dan belum pula ada sosialisasi yang memadai kepada penggunanya, yang bisa jadi masih minim literasi terkait kepatuhan berlalu lintas," lanjut Tulus.
Dua orang pengguna skuter listrik GrabWheel tewas setelah ditabrak mobil di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari.
Keduanya, yakni Wisnu (18) dan Ammar (18).
Sementara, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yakni Fajar Wicaksono (19), Bagus, Wulan dan Wanda.
Menurut polisi, pengendara mobil berinisial DH saat itu dalam keadaan mabuk. DH sudah ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.