Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabuk dan Tabrak Pengguna Skuter Listrik Hingga Tewas, Pengamat: Seharusnya Pelaku Ditahan

Kompas.com - 14/11/2019, 18:21 WIB
Dean Pahrevi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DH, pengemudi mobil Camry yang menabrak dua pengguna skuter listrik GrabWheels di Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, tidak ditahan polisi.

Padahal, ia telah menyandang status tersangka.

Alasannya, karena penyidik mempertimbangkan tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

DH hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu hingga proses penyidikan rampung.

Terkait hal itu, pengamat transportasi Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, semestinya DH ditahan polisi.

Sebab, dia sudah melakukan pelanggaran berat dengan menabrak korban hingga tewas dan dalam keadaan mabuk.

"Ini sudah jelas kok ini dia lalai menabrak orang sampai meninggal dunia, mabuk lagi. Bisa kena itu pasal 359, 360 KUHPidana. Pasal 360 KUHPidana dia itu karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia. Itu hukumannya berat, jadi menurut saya harus ditahan dia, jadi polisi tidak boleh bersifat tidak netral," kata Azaz saat dihubungi, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Mobil yang Tabrak Pengguna Skuter Listrik Tak Ditahan

Menurut Azaz, setiap warga negara Indonesia sama di mata hukum, polisi harus bersifat netral dalam mengatasi kasus tersebut.

Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap pelaku dari polisi.

"Polisi itu justru sekarang ini diuji ini keberpihakannya kepada korban. Jadi siapapun setiap warga negara ini sama dihadapan hukum. Jadi tidak ada perlakuan khusus. Ya benar keluarga korban tidak perlu melapor, tapi polisi yang harus bertindak. Sebagai korban, keluarga pelapor itu harus diwakili sama oleh polisi," ujar Azaz.

Selain itu, aplikator skuter listrik itu juga harus bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

Aplikator juga harus mengurus dan menguji skuter listrik dari segala aspek secara resmi ke Kementerian Perhubungan.

"Menurut saya sih polisi harus mengusut, menghukum berat pelaku itu mabuk loh. Masalah otopetnya, itu operatornya harus urus jangan sembarangan. Diurus ke Kemenhub. Ini belum ada aturan ini dia sudah sewa-sewain, tidak boleh semaunya. Ini negara hukum, ini soal keselamatan, harus diatur," ujar Azaz.

Diketahui, pada Minggu (10/11/2019) dini hari lalu, korban bernama Ammar dan kelima temannya bermain skuter di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Sewa GrabWheels Dini Hari, Dua Pengguna Skuter Listrik Tewas Ditabrak Mobil

Kelima temannya Ammar yang menjadi korban yakni, Wisnu (18) yang juga tewas usai ditabrak, Bagus (18) alami luka berat, serta Relwandani, Fajar, dan Wulan yang alami luka ringan usai menghindari mobil tersebut.

Saat sedang asyik bermain, mobil Camry hitam menabrak skuter yang ditumpangi Bagus, Ammar, dan Wisnu.

Akibatnya, Ammar dan Wisnu tak sadarkan diri dan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Mintoharjo. Sedangkan, Bagus alami luka berat dan masih dirawat di RS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com