Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Perizinan Panjang, Bus Listrik Transjakarta Belum Bisa Angkut Penumpang

Kompas.com - 14/11/2019, 21:29 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bus listrik transjakarta hingga kini belum bisa mengangkut penumpang. Padahal, tiga bus listrik itu sudah diuji coba sejak beberapa bulan lalu.

Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono mengatakan, operator bus listrik buatan PT Mobil Anak Bangsa (MAB) dan BYD asal China itu masih mengurus izin tanda pendaftaran tipe (TPT) di Kementerian Perindustrian.

Bus-bus itu sebelumnya telah diuji tipe oleh Kementerian Perhubungan.

"Sekarang di Kementerian Perindustrian, perlu ada izin TPT. Itu ada TPT impor, ada TPT produksi, baik BYD maupun MAB lagi proses itu," ujar Agung di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Tahun Depan, 100 Bus Listrik TransJakarta Akan Beroperasi

Agung menyampaikan, operator bus listrik transjakarta baru bisa mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk mendapatkan pelat kuning setelah mengantongi izin TPT.

Agung belum bisa memastikan kapan bus listrik itu bisa mengangkut penumpang.

"Nanti kalau itu (izin TPT) sudah, mereka bisa ke kepolisian untuk izin STNK. Jadi memang prosesnya panjang," kata dia.

Selama STNK belum terbit, bus listrik transjakarta hanya bisa beroperasi di jalan tanpa mengangkut penumpang. Uji coba akhirnya dilakukan dengan mengangkut galon air untuk menguji beban penumpang.

"Sudah (uji coba) di jalan, tapi enggak boleh angkut penumpang. Jadi kami uji coba di jalan, tapi isinya galon air itu," ucap Agung.

Agung berharap pengoperasian bus listrik dijadikan proyek strategis nasional. Dengan demikian, proses pengurusan izin operasi lebih cepat.

"Saya inginnya bus listrik ini jadi proyek strategis nasional saja supaya seluruh kementerian mendukung," ujar Agung.

Sebelum mengurus izin TPT di Kementerian Perindustrian, operator bus listrik transjakarta juga membutuhkan waktu cukup lama untuk mengurus uji tipe di Kementerian Perhubungan.

Sebabnya, spesifikasi bus listrik transjakarta tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ada dimensi yang berbeda dengan ketetapan dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pada 12 September lalu.

Salah satu spesifikasi yang tidak sesuai ketentuan yakni lebar bus.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan lebar bus maksimal 2,5 meter. Lebar bus listrik transjakarta melebihi ketentuan tersebut.

Dinas Perhubungan akhirnya mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk meminta dispensasi soal ketidaksesuaian spesifikasi bus listrik transjakarta.

Kementerian Perhubungan telah memberikan pengecualian itu sehingga bus listrik transjakarta dinyatakan lulus uji tipe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com