BEKASI, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi tak ikut memberikan suara dalam voting penetapan upah minimum kota (UMK) Bekasi 2020, Kamis (14/11/2019) sore.
Perwakilan Apindo Kota Bekasi mengaku, sejak awal mereka tidak setuju terhadap UMK Kota Bekasi 2020. Alasannya, UMK 2019 hanya dipatuhi segelintir perusahaan di Kota Bekasi, namun nihil evaluasi pemerintah.
"Apindo ingin ada evaluasi dulu karena begini, di dalam SK Gubernur terkait kenaikan UMK 2019 lalu, ada jelas-jelas kalimat 'pengawasan dan pengendalian upah minimum dilakukan gubernur Jawa Barat dan wali kota," kata perwakilan Apindo Kota Bekasi, Nugraha, kepada wartawan, Kamis malam.
Baca juga: Serikat Buruh dan Pemkot Bekasi Sepakat UMK 2020 Sebesar Rp 4,589 Juta
"Pada rapat 4 November 2019, kami sampaikan itu ke pihak provinsi, tapi enggak bisa menyampaikan data. Dia tidak menyampaikan data, berarti tidak ada pengawasan," imbuhnya.
Nugraha melanjutkan, berdasarkan survei internal Apindo, ada 3.000 lebih perusahaan di Kota Bekasi. Tahun ini, kata dia, hanya 30 persen perusahaan yang menerapkan UMK 2019 sebesar Rp 4,2 juta.
"Berarti 70 persen itu pembiaran. Ini bisa berdampak para karyawan kita mendapatkan upah jauh dari UMK. Ini sesuatu yang enggak benar," ujar dia.
Rapat finalisasi UMK Bekasi 2020 berjalan sejak Kamis siang pukul 11.00 WIB di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.
Ratusan buruh di luar kantor sempat geram dan mendorong-dorong pagar kantor lantaran rapat tersebut tak kunjung membuahkan hasil hingga pukul 17.30 WIB.
Hasil akhir rapat tersebut, UMK Bekasi 2020 naik 8,51 persen atau menjadi Rp 4.589.708. Hasil itu berdasarkan voting. Namun, seluruh perwakilan Apindo Kota Bekasi tak memberikan suara.
Baca juga: Penetapan UMK Bekasi 2020 Alot karena Pengusaha Tak Ingin Ada UMK
Kenaikan ini sesuai usul awal pemerintah, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Namun angka itu lebih rendah dari tuntutan buruh yang mengajukan kenaikan 15 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.