BEKASI, KOMPAS.com – Dewan Pengupahan Kota Bekasi yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, pemerintah, dan akademisi menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) Bekasi 2020 sebesar 8,51 persen.
Kesepakatan itu dicapai pada Kamis (14/11/2019), usai 6 jam lebih perundingan alot dalam rapat finalisasi. Dengan kenaikan ini, UMK Bekasi tahun depan mencapai Rp 4.589.708.
Kenaikan ini lebih rendah ketimbang permintaan serikat buruh. Sebelumnya, mereka menginginkan agar kenaikan UMK mencapai 15 persen atau setara Rp 4,86 juta. Akan tetapi, mereka akhirnya menerima keputusan ini.
Bukan perkara mudah memutuskan kenaikan upah ini.
Perwakilan pengusaha, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi jadi penyebabnya. Sejak rapat pertama, Apindo Kota Bekasi telah menolak UMK Bekasi 2020.
"Dari rapat pertama tanggal 28 Oktober 2019, kami sudah menolak adanya UMK Bekasi 2020," ujar Nugraha, perwakilan Apindo Kota Bekasi kepada wartawan, Kamis malam.
Penolakan ini membuat perwakilan Apindo Kota Bekasi tidak hadir pada rapat finalisasi UMK Bekasi 2020 yang sedianya digelar Senin (11/11/2019).
Baca juga: 5 Fakta Dinamika Kenaikan UMK Bekasi 2020
Akibat absennya Apindo, rapat harus ditunda 3 hari, membuat Kota Bekasi disebut jadi yang paling akhir mengusulkan besaran UMK 2020.
Meski begitu, Apindo Kota Bekasi tak mau memberi keterangan lugas soal aspek mana yang mereka tolak dari UMK Bekasi 2020: apakah kenaikan UMK atau keberadaan UMK itu sendiri.
Jika kenaikan ditolak, maka UMK Bekasi tetap di kisaran Rp 4,2 juta. Sedangkan jika UMK ditolak, itu berarti upah minimum di Bekasi mengacu pada upah minimum provinsi Jawa Barat yang hanya sekitar Rp 1,8 juta.
"Bisa jadi dua-duanya," kata Nugraha kepada Kompas.com, Kamis malam.
"Bisa jadi seperti itu," jawab dia lagi saat ditanya apakah Apido ingin UMK dihapus.
"Intinya kami menolak UMK 2020. Anggota 7 orang hadir semua, tapi tidak ada yang mengikuti voting," ujar Nugraha.
Nugraha mengemukakan argumen dasar di balik penolakan UMK Bekasi 2020 oleh Apindo. Menurut dia, pangkal masalah ada pada sikap pemerintah yang dianggapnya lalai melakukan evaluasi terhadap UMK Bekasi 2019.
"Apindo ingin ada evaluasi dulu karena begini, di dalam SK Gubernur terkait kenaikan UMK 2019 lalu, ada jelas-jelas kalimat 'pengawasan dan pengendalian upah minimum dilakukan gubernur Jawa Barat dan wali kota," kata Nugraha.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Lalai, Apindo Kota Bekasi Tak Setuju UMK 2020
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.