JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggerebek salon kecantikan Nana Eyebrow Beauty Indonesia yang menjalankan operasi pembuatan lipatan kelopak mata ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, salon tersebut bisa melayani lebih dari 10 pasien setiap bulannya.
"Sebulan bisa 10 lebih, keuntungan bisa Rp 100 jutaan," kata Wirdhanto di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (14/11/2019).
Dua tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China ini menetapkan tarif antara Rp 6,5 juta hingga Rp 9 juta untuk sekali pembuatan kelopak mata.
Baca juga: Selain Operasi Lipatan Mata, Salon Kecantikan di PIK Juga Gunakan Obat dan Kosmetik Ilegal
Dalam sekali pengerjaan pembuatan lipatan kelopak mata memakan waktu 30 hingga 60 menit.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dalam pembuatan lipatan kelopak mata, kedua tersangka tersebut menggunakan obat dan bius yang dikategorikan sebagai tindakan medis.
"Karena tindakan yang dilakukan oleh salon ini merupakan tindakan kesehatan di mana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 30 di mana orang yang melakukan tindakan kesehatan harus mempunyai izin atau sertifikasi kesehatan," ucap Budhi.
Adapun dua tersangka bernama DN seharusnya tidak diperkenankan bekerja karena ia menggunakan visa keluarga selama tinggal di Indonesia.
Sementara adiknya DS menggunakan visa perdagangan.
Terhadap keduanya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 83 juncto Pasal 64, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.