TANGERANG, KOMPAS.com — Polresta Tangerang mengungkap sindikat yang melakukan rekondisi smartphone ilegal di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Tangerang AKP Gogo Galesung menjelaskan, penangkapan tersebut hasil dari penyelidikan Polresta Tangerang.
"Penangkapan hasil dari penyelidikan kami," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/11/2019).
Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam menjelaskan, kasus itu terungkap pada Jumat (15/11/19). Polisi mengamankan dua tersangka, yaitu R (25) dan WS (28), sedangkan tersangka M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ade mengatakan, para tersangka membeli telepon genggam jenis iPhone berbagai tipe yang rusak dari Singapura tanpa dilengkapi izin impor.
Telepon genggam rusak itu, kata Ade, kemudian direkondisi dengan mengganti komponen dengan suku cadang bukan original iPhone.
"Komponen bukan original itu di antaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera," kata Ade dalam keterangan tertulis, Minggu (17/11/19).
Ade mengatakan, telepon genggam rekondisi itu kemudian dijual di berbagai toko online dengan nama toko Panda House dan Lin Store.
Selain itu, lanjut Ade, para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI serta melengkapi telepon genggam dengan dus palsu.
"Dalam sebulan, omzet tersangka mencapai Rp 150 juta," kata dia.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.