BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda irit bicara kepada awak media usai dipanggil Komisi III DPRD Kota Bekasi, Senin (18/11/2019) petang.
Aan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait kisruh ormas di Bekasi meminta jatah pengelolaan parkir minimarket.
"Saya sudah jelaskan ke Komisi III, ya. Sudah lah," ujar Aan sambil terus berjalan menuju mobilnya di kantor DPRD Kota Bekasi, Senin petang.
"Nanti tanya saja ke Komisi III," imbuhnya.
Aan hanya menyampaikan bahwa langkahnya menerbitkan surat tugas kepada anggota ormas untuk mengelola parkir minimarket mengacu pada aturan yang ada.
Baca juga: Siang Ini, DPRD Panggil Kepala Bapenda Bekasi soal Kisruh Ormas Kelola Parkir
Ia pun yakin kasus ini tak akan menjeratnya secara pidana meskipun sempat diperiksa polisi dan kabur dari wartawan lewat pintu belakang beberapa waktu lalu.
"Insya Allah (tidak bersalah). Saya normatif kok. Sudah enggak ada (penerbitan surat tugas), selesai," tutup Aan.
Polemik ormas minta "jatah" pengelolaan parkir menyeruak ketika sebuah video viral menampilkan anggota ormas melayangkan intimidasi terhadap pengusaha minimarket yang mulanya enggan memberikan jatah pengelolaan parkir di lahannya.
Perseteruan itu muncul dipicu surat tugas yang diterbitkan Aan Suhanda. Surat itu kemudian jadi sumbu masalah karena Pemerintah Kota Bekasi dianggap tak menerapkan transparansi soal legitimasi anggota ormas mengelola parkir minimarket.
Baca juga: Periksa Kepala Bapenda Bekasi soal Surat Tugas Ormas Kelola Parkir, Ini yang Digali Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.