JAKARTA, KOMPAS.com - Pendeta Suarbudaya Rahadian, juru bicara keluarga enam tersangka kasus pengibaran bendera bintang kejora menceritakan pengalamannya saat menjenguk enam orang tersangka itu di Mako Brimob.
Rahadian mengatakan, saat itu ia dan keluarga enam tersangka nyaris terkena selongsong gas nyasar yang berasal dari tembakan aparat kepolisian.
Saat itu, di Mako Brimob sedang ada pelatihan menembak untuk acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
“Jadi waktu berkunjung itu ada lapangan terbuka yang ditutup oleh kerangkeng besi baik atapnya maupun kanan kirinya. Itu kami mendengar suara ledakan yang keras sekali yang meluncur di atas langit,” ucap Rahadian di LBH Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Ia mengatakan, selongsong yang mengeluarkan gas itu melintas persis di atas kepalanya.
“Hampir beberapa sentimeter dari kepala saya dan ini selongsong di depan saya. Saya tidak paham ini apa tapi mengeluarkan ledakan yang sangat kuat dan mengeluarkan asap yang banyak,” ujar Rahadian sambil menunjuk ke selongsong.
Baca juga: Keluarga Protes Pembatasan Kunjungan Keluarga Tersangka Kasus Pengibaran Bintang Kejora
Setelah mendengar ledakan yang sangat kuat dan ruangan penuh dengan asap akibat jatuhnya selongsong itu, ia pun meminta penjaga tahanan untuk mengeluarkannya dari ruangan itu.
Sebab kala itu ruang tahanan penuh dengan asap. Namun, permintaan itu malah tak digubris.
“Provost waktu itu malah mengambil senjata senapan laras panjang dan menyuruh kami untuk diam,” kata Rahadian.
Padahal, saat itu ada ibu dari Surya Anta, salah satu tersangka kasus pengibaran bendera bintang kejora berusia 70 tahun yang terpapar asap tersebut.
Ia dan keluarga tersangka malah terjebak dan tidak boleh keluar dari ruang tahanan itu. Bahkan, butuh 15 menit hingga 20 menit untuk keluar dari ruangan itu.
“Jadi situasinya kami justru malah tidak boleh keluar sampai akhirnya ada salah satu komandan yang menenangkan. Butuh waktu 15 menit atau 20 menit hingga akhirnya kami bisa meninggalkan ruangan itu,” ucap Rahadian.
Oleh karena itu, ia menilai pihak kepolisian tidak profesional menggunakan senjatanya saat berlatih.
Bahkan, ia khawatir hal serupa pernah terjadi pada keluarga tahanan lainnya.
Rahadian meminta pihak kepolisian bertanggung jawab dan memastikan kejadian hal serupa tidak lagi terjadi.
“Kami bertanya kepada pimpinan Mako Brimob dan mereka tidak memberi jawaban sebenernya siapa yang bertanggung jawab untuk kelalaian ini,” kata Rahadian.
Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada 28 Agustus lalu.
Salah satu tersangka adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Paulus Suryanta Ginting (PSG).
Keenam tersangka dijerat dengan pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. Saat ini, keenam tersangka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.