Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Menindak, Petugas Dishub di Tomang Hanya Halau Pengendara yang Lewat Jalur Sepeda

Kompas.com - 20/11/2019, 10:35 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pertama penindakan atau tilang diberlakukan kepada para penerobos jalur sepeda belum efektif diberlakukan di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Rabu (20/11/2019).

Pantuan Kompas.com, empat petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang berjaga di sana terlihat hanya memberikan imbauan.

Imbauan tersebut dilakukan oleh para petugas agar para pengendara kendaraan pribadi dan umum tidak melintas di jalur sepeda.

Sayangnya, ada saja pengendara yang membandel dan nekat melintas di jalur sepeda.

Salah satunya adalah Jaka yang merupakan supir Bajaj. Jaka kedapatan mengemudikan bajajnya di ruas jalur sepeda.

Melihat hal tersebut salah satu petugas Dishub bernama Sutardi langsung memberhentikan Jaka dan mengajaknya berdialog.

Sutardi memberikan imbauan agar Jaka tidak lagi melintas di jalur sepeda. Selain memberi imbauan Sutardi juga memeriksa surat-surat bajaj milik Jaka.

Baca juga: Belum Ada Penindakan, Pengendara Masih Bebas Lewati Jalur Sepeda di Jalan Fatmawati

"Intinya kita kasih imbauan artinya surat-suratnya juga diperiksa nah ini ada yang tidak diperpanjang ini dari 2018. Ditambah lagi jalan di jalur sepeda," ucap Sutardi di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Rabu (20/11/2019).

Saat memberhentikan bajaj milik Jaka, Sutardi justru mendapati pajak bajaj yang belum diperpanjang. Namun Sutardi tetap memberikan imbauan kepada Jaka.

Sutardi mengatakan hari ini petugas Dishub melakukan penghalauan terlebih dahulu kepada para pengendara agar tidak berjalan di jalur sepeda.

"Hari ini imbauan untuk sementara yang ada di sini (Tomang Raya), kalau ada pengendara yang melintas kita halau agar keluar jalur," ucap Sutardi.

Sementara itu, Jaka mengaku sudah mengetahui ada jalur sepeda dan dirinya menerima dengan pasrah bajajnya diberhentikan oleh petugas.

"Sudah tahu ada jalur, tapi kalau untuk penindakan belum tahu mas biasanya dari Tomang kan biasa jalan saja sampai ke arah Harmoni," terang Jaka.

Baca juga: Awas Kena Tilang, Ini Informasi Lengkap Seputar Jalur Sepeda di Jakarta

Seperti diketahui, mulai 20 November ini, penindakan atau tilang diberlakukan kepada para penerobos jalur sepeda di Jakarta.

Penindakan dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji coba selama beberapa bulan terhadap beberapa jalur sepeda.

Adapun jalur sepeda tengah dikebut Pemprov DKI Jakarta untuk menekan polusi udara yang kian menjadi di Ibu Kota.

Tidak hanya membuat jalur sepeda baru, jalur sepeda lama yang terbengkalai juga turut dihidupkan kembali.

Pelanggar yang tidak menuruti rambu jalur sepeda akan dikenakan sanksi. Sanksi dikenakan berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Sesuai aturan tersebut, sanksi yang diberikan berupa denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com