JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, saat ini belum ada penindakan terhadap kendaraan bermotor yang masuk ke jalur sepeda pada Rabu (20/11/2019) ini.
“Belum ada penindakan (penilangan),” ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu peraturan gubernur tentang jalur sepeda diterbitkan.
Baca juga: Polisi Diam-diam Tindak Pelanggar Jalur Sepeda di Jalan Pemuda
Adapun Peraturan tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Iya (sudah ditandatangani), kan ditandatangani kemudian diundangkan dulu. Segala sesuatunya harus masuk dalam lembaran berita daerah, baru ada penegakan hukum," ucap Syafrin.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Slamet Dahlan mengatakan, hari ini ada penindakan sanksi tilang bagi pelanggar jalur sepeda.
Namun, penindakan bersifat acak dan tangkap tangan.
"Ada giat tersebut tapi sifatnya random. Kalau pas ada dan ketangkap tangan," kata Slamet saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Tilang bagi Pelanggar Jalur Sepeda, Ini Kata Pegowes dan Pengendara Motor
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai lakukan sosialisasi uji coba jalur sepeda fase II sejak Sabtu (12/10/2019) hingga 19 November 2019.
Fase II ini sepanjang 23 kilometer yang meliputi Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman.
Sebanyak 7 jalur diujicobakan mulai 20 September 2019 hingga 19 November 2019 sepanjang 25 km.
Baca juga: Tak Menindak, Petugas Dishub di Tomang Hanya Halau Pengendara yang Lewat Jalur Sepeda
Rutenya sebagai berikut :
1. Jalan Medan Merdeka Selatan
2. Jalan M.H Thamrin
3. Jalan Imam Bonjol