JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando telah diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2019).
Dalam pemeriksaannya, Ade dicecar 16 pertanyaan terkait pribadi dan unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyerupai Joker.
"Kalau total sekitar ada 16 pertanyaan. Tapi yang menyangkut secara spesifik tentang tuduhannya Bu Fahira itu sekitar enam atau tujuh pertanyaan," kata Ade seusai pemeriksaan.
Menurut Ade, dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, penyidik memintanya menjelaskan meme Anies yang dirupai Joker. Bukan saja soal bagaimana mendapatkan foto, melainkan juga siapa yang mengubahnya.
Baca juga: Ade Armando Diperiksa Polisi Terkait Kasus Meme Joker Anies Baswedan
"Intinya adalah saya dituduh dengan sengaja mengubah, merusak, menambahkan, mengurangi sebuah foto resmi dari Pak Anies Baswedan sehingga dia menyerupai tokoh Joker. Itu pasal yang dituduhkan. Saya ingin menjelaskan yang melakukan bukan saya. Saya ambil dari sebuah gambar di galeri kamera saya, bahkan sudah saya hapus," katanya.
Pertanyaan pribadi lainnya, kata Ade, berkaitan dengan pribadi. Salah satunya mengenai kepemilikan akun media sosial yang mengunggah meme Joker Anies Baswedan tersebut.
"Itu akun Facebook saya, saya sendiri yang meng-upload-nya, jadi bukan melalui admin. Jadi saya sadar itu saya lakukan tidak ada perubahan di situ. Saya ditunjukkan foto dari Facebook saya, saya bilang itu benar Facebook saya," ucapnya.
Sebelumnya, anggota DPR RI Fahira Idris melaporkan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah dimodifikasi menjadi mirip Joker.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Ade Armando Akan Jelaskan Tak Pernah Buat Meme Anies Joker
Ade dilaporkan atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti diantaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando itu.
Ade pun disangkakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.