JAKARTA, KOMPAS.com - Yustina Supatmi selaku orangtua murid yang menggugat SMA Kolese Gonzaga mengaku senang dengan keputusan damai dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Dia meyakini keputusan berdamai demi kebaikan bersama. Hal itu dikatakan Yustina saat ditemui usai persidangan.
"Dari kami ingin mencabut untuk kebaikan umtuk semuanya. Kami rasa ini bisa kami serahkan dan kami percayakan kepada Dinas Pendidikan untuk kedepannya," kata Yustina.
Setelah melalui proses mediasi, Yustina menerima alasan pihak sekolah tidak menaikkelaskan putranya karena masalah nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Dia salah menyangka jika putranya tidak naik kelas hanya karena masalah sikap.
"Jadi BB ini benar-benar hanya masalah nilai saja. Jadi jangan dibawa sikap yang katanya ngerokok apa lah, dan itukan ya saya pikir kenakalan remaja yang biasa sekali gitu," ucap dia.
Dengan keputusan berdamai tersebut, pihak Yustina pun mencabut semua tuntutan yang awalnya dilayangkan kepada pihak SMA Kolese Gonzaga.
"Dengan adanya perdamaian ini, maka tuntutan penggugat dikesampingkan. Sudah berdamai," ucap dia.
Baca juga: Ini Tiga Poin Kesepakatan Damai SMA Kolese Gonzaga dan Orangtua Murid
Namun Yustina berharap kasus yang menimpa anaknya bisa menjadi evaluasi bagi pihak SMA dan Disdik selaku pengawas.
Dia berharap sekolah harus prosedur untuk tidak menaikkan kelas seorang murid.
Salah satunya memberitahukan orangtua murid jika anaknya tinggal kelas jauh sebelum hari penerimaan rapor.
"Secara persedur diikutilah, jadi tidak ada kasus seperti BB, prosedur itu harus diberitahukan seperti apa, harus ada seperti ini dijadikan melalui rapat pleno atau tidak, jadi kami di sini minta kepada Dinas dan Gonzaga juga bahwa prosedur itu dilakukan," ucap dia.
Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi memutuskan gugatan antara Yustina Supatmi orangtua yang anaknya tinggal kelas melawan pihak SMA Kolese Gonzaga berakhir damai.
"Mengadili dan menghukum para penggugat tergugat dan turut tergugat untuk menaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas. Menghukum para pihak membayar biaya perkara penggugat dan para tergugat," kata Hakim di ruang sidang.
Dalam poin hasil mediasi yang dibacakan hakim, pihak penggugat memutuskan untuk mencabut tujuh poin tuntutan yang semula dilayangkan kepada pihak SMA Kolese Gonzaga.