TANGERANG, KOMPAS.com - Aplikasi Gampang Ngurus Berkas (Pangkas) sudah disosialisasikan kurang lebih di 5.000 RT RW (Rukun Tetangga dan Rukun Warga) untuk mempermudah pengurusan berkas ke masyarakat.
"Sudah ada 10 Kecamatan, sisanya tiga kecamatan lagi," ujar Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, Mulyani saat ditemui Kompas.com, Kamis (21/11/2019).
Mulyani juga menjelaskan, Pangkas merupakan aplikasi yang dicipta untuk memudahkan pelayanan publik, yang selama ini dinilai memakan waktu lama, mahal, dan tidak transparan.
"Dengan perkembangan IT, kami coba semua cepat murah dan transparan menggunakan aplikasi," ujar dia.
Tujuannnya pembuatan aplikasi Pangkas, lanjut Mulyani, tentu tidak untuk gaya-gayaan saja. Akan tapi ingin meningkatkan kualitas pelayanan publik. Lebih cepat, murah dan efisien.
Baca juga: Pemkot Tangerang Luncurkan Aplikasi Gampang Ngurus Berkas
"Masyarakat menikmati kepuasan pelayanan dari kita. Karena kita kan pelayan masyarakat," kata dia.
Mulyani juga mengatakan, validasi Ketua RT RW dalam surat keterangan yang diajukan via aplikasi Pangkas bisa digunakan dan merupakan tanda validasi yang sah.
"Untuk tingkat lurah dan kecamatan bisa minta stempel basah, tapi untuk RT RW cukup dari aplikasi," jelas Mulyani.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang luncurkan aplikasi untum mempermudah masyarakat mudah mengurus berkas-berkas administrasi.
Aplikasi tersebut dinamakan Gampang Ngurus Berkas atau disingkat Pangkas.
Aplikasi tersebut melayani beragam berkas administrasi seperti surat pengantar kelakuan baik, surat izin keramaian, surat keterangan kematian, surat keterangan belum menikah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.