TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi rumah H (16), remaja yang diperkosa ayah tirinya, S di Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (21/11/2019).
Wakil Ketua LPSK Antonius Priadi S Wibowo mengatakan, pihaknya ingin memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap korban H.
"Kita LPSK akan melakukan pendampingan dan perlindungan darurat," kata Antonius saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Takut Dilaporkan ke Polisi, Ayah Ingin Nikahi Anak Tiri yang Diperkosanya hingga Hamil
Menurut Antonius, perlindungan darurat yang diberikan hanya bersifat sementara dengan waktu tujuh hari.
Nantinya, pihaknya akan membahas soal perlindungan setelah tujuh hari.
"Jadi begini, perlindungan kepada korban itu harus dilindungi oleh 7 komisioner melalui rapat paripurna itu digelar setiap hari Senin. Seperti kasus ini baru hari Kamis, nggak mungkin perlindungan menunggu hari Senin. Maka diberikan perlindungan darurat. Nanti hari Senin baru dibahas," kata Antonius.
Dalam melakukan pendapingan dan perlindungan, LPSK akan menghadirkan psikolog untuk mengobati rasa trauma yang dirasakan korban.
Baca juga: Ayah yang Perkosa Anak Tiri di Tangsel Belum Tertangkap, Korban Pertanyakan Kerja Polisi
Terlebih setelah perlakuan keji yang dialaminya korban kerap melamun dan menangis.
"Nanti diberikan psikolog tersertifikasi yang berdasarkan rujukan," katanya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial S tega melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial H (16).
Aksi bejat tersebut dilakukan sejak korban duduk di bangku sekolah kelas 5 SD atau saat H berusia 12 tahun.
Baca juga: Fakta Ayah Cabuli Anak Tiri hingga Hamil dan Melahirkan, Dilakukan sejak SMP
Peristiwa itu bermula saat ibu korban meninggal dunia karena penyakit yang dialaminya.
Saat itu, pelaku S mulai melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan ancaman.
Pelaku terus melakukan berulang hingga korban hamil dua kali.
Namun, saat itu korban yang masih usia belia tak mengetahui tanda-tanda kehamilan pertama hingga mengalami keguguran.
Sementara kehamilan kedua dialami awal tahun 2019. Korban menjaga kandungan hingga lahir anak perempuan.
Hal tersebut membuat aksi bejat pelaku terkuak. Ditemani neneknya, korban melaporkan ke Polres Tangerang Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.