Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Terbitkan Pergub untuk Jalur Sepeda, Ini Isinya

Kompas.com - 22/11/2019, 11:23 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihak Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur terkait Penyediaan Jalur Sepeda.

Pergub tersebut baru diterbitkan dan mulai berlaku hari ini, Jumat (22/11/2019), dengan Nomor 128 Tahun 2019.

Pergub ini akan diberlakukan di tiga fase jalur sepeda yang sebelumnya telah diresmikan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam Pasal 2 Pergub tersebut dijelaskan jenis transportasi apa saja yang boleh melewati jalur sepeda.

Pasal 2

(1) Lajur sepeda diperuntukkan bagi:

a. sepeda; dan

b. sepeda listrik.

Baca juga: Mengenal Dua Jenis Marka di Jalur Sepeda

(2) Selain sepeda dan sepeda listrik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), lajur sepeda dapat dilintasi:

a. otopet;

b. skuter;

c. hoverboard; dan/atau

d. unicycle.

Pergub tersebut juga menjelaskan pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada lajur.

Sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

"Jalur sepeda nanti akan ada dua model penegakan hukum. Terhadap pelanggaran rambu atau marka, sebagaimana kita ketahui di Pasal 287, rekan-rekan kepolisian nanti akan memberikan tilang," ucap Syafrin Liputo di depan FX, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Baca juga: Parkir di Jalur Sepeda, Pelanggar Berhamburan Saat Dishub Razia Dadakan

"Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenai denda maksimum Rp 500.000 atau kurungan kena pidana maksimal 2 bulan," kata dia.

Dia berharap dengan pergub tersebut masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas jalur sepeda dengan baik dan menguntamakan keselamatan pengguna jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com