TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Reserse Metro Tangerang Kota menangkap dua orang tersangka pembobol rekening bank yang beroperasi di wilayah Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, kedua pelaku berinisial AF dan BI ditangkap pada Kamis, 21 November 2019.
Penangkapan dilakukan setelah salah seorang korban sadar rekeningnya dibobol kedua tersangka.
"Pelaku diamankan di TKP, korban melaporkan dan segera diamankan," ujar Abdul saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (22/11/2019).
Abdul menjelaskan, penangkapan pelaku terjadi saat kedua pelaku melakukan aksi di restoran Go-Food Pondok Aren.
"Laporan dari Unit Resmob Polres Tangerang langsung olah TKP dan diamankan pelaku," jelas Abdul.
Bersama pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, ponsel merk Samsung, dua kartu ATM BRI, satu kartu ATM BCA, dan dua tusuk gigi.
Abdul mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Ancamannya lebih dari enam tahun penjara," kata Abdul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.