JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terlibat pembobolan dana via bank swasta yang terhubung ke Bank DKI.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin membenarkan bahwa ada keterlibatan anggota Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Arifin mengklaim telah menyelidiki kasus ini sebelum polisi turun tangan. Kata dia, para pelaku mengambil uang di ATM Bersama, bukan di Bank DKI.
Baca juga: Soal Pembobolan Bank DKI, Ini Komentar OJK
Namun, setelah mereka mengambil uang di ATM, saldo mereka yang tersimpan di tabungan Bank DKI malah tak berkurang.
Mereka pun kemudian melakukannya sampai berkali-kali hingga merugikan bank.
"Dia orang pasti punya keingintahuan. Ada semacam penasaran sehingga dia coba lagi. Mungkin seperti itu," ujar Arifin, Senin (18/11/2019).
Pembobolan yang terjadi dari Mei hingga Oktober itu ditengarai menyedot dana hingga Rp 50 miliar. Ahli digital forensik Ruby Alamsyah menjelaskan, kasus tersebut sangat mungkin terjadi.
Dia menjelaskan, dalam sebuah transaksi melalui mesin ATM antar bank, terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu bank rekening nasabah, perusahaan switching, dan bank pemilik ATM.
"Itu sangat dimungkinkan (pembobolan dana ATM) di mana semua proses adalah proses sinkronisasi. Harusnya di antara ketiga sistem terjadi intergasi," kata Ruby ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).
Baca juga: Total Kerugian Kasus Pembobolan ATM yang Libatkan Satpol PP Mencapai Rp 50 Miliar
Hingga saat ini belum diketahui pihak bank dan switching yang terlibat dalam kasus pembobolan tersebut.
Pasalnya, PT Artajasa Pembayaran Elektronis (ATM Bersama), yang menurut Bank DKI merupakan operator ATM yang digunakan oleh oknum, membantah kasus pembobolan rekening yang dilakukan anggota Satpol PP terjadi di jaringan ATM mereka.
"Menurut saya, sampai saat ini belum bisa dipastikan siapa yang salah selain oknum pelaku karena mereka mendebet dan dana mereka tidak terpotong tapi tidak melapor ke bank. Itu kesalahan nasabah. Tapi di sistem perlu dipastikan, kesalahan terjadi di Bank DKI, switching atau di bank lain," ujar dia.
Ruby mengatakan, menurut dia, dana nasabah di bank pemilik ATM tetap aman. Sebab, uang di yang ditaruh oleh pihak bank di ATM bukan milik nasabah, tetapi milik bank yang bersangkutan.
"Tidak memengaruhi dana nasabah lainnya, murni kebobolan dana milik bank itu sendiri bukan nasabah," ujar dia.
Hingga hari ini, sudah 10 dari 12 anggota Satpol PP DKI yang diduga terlibat dalam pembobolan ATM salah satu bank swasta resmi dipecat pada Selasa (19/11/2019) lalu.