JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar kabar bahwa peraturan tidak boleh membuat kue ucapan selamat hari raya bukan hanya diterapkan di toko roti Tous Les Jours cabang Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan.
Kabar serupa juga datang dari Tous Les Jours cabang pusat perbelanjaan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan.
Kompas.com pun coba menelusuri gerai di cabang tersebut pada Sabtu (23/11/2019).
Dari pantauan Kompas.com di lokasi, tidak terlihat kertas yang bertuliskan peraturan berbau SARA tersebut. Aktivitas berjalan normal di sana.
Manager Store Tous Les Jours cabang Kota Kasablanka pun membantah kabar yang menyebutkan bahwa peraturan tersebut berlaku di gerainya.
"Tidak ada, kami tidak pernah buat seperti itu," kata Tomi selaku Manager Store saat ditemui di gerainya.
Namun, dia membenarkan bahwa tim investigasi dari pihak manajamen sempat datang ke Tous Les Jours Kota Kasablanka untuk melakukan pemeriksaan terkait peraturan tersebut.
Saat ditanya lebih jauh, Tomi langsung menutup diri kepada Kompas.com.
"Jika ingin meminta penjelasan boleh langsung ke kantor pusat saja. Kami tidak berhak berikan konfirmasi," kata dia.
Baca juga: Tous Les Jours Akui Ada Penurunan Pelanggan Setelah Muncul Aturan Larangan Ucapan Natal dan Imlek
Sebelumnya, peraturan yang sempat viral tersebut bertuliskan
"Store tidak boleh menulis di atas cake atau ucapan atau sesuatu yang bertantangan dengan syariat Islam seperti:
1. Ucapan Selamat haru besar agama, misal : Natal, Imlek dll.
2. Perayaan yang tidak sesuai syari'at Islam, misal: Valentine, Halloween dll."
"Store diperbolehkan menulis di atas cake ucapan seperti:
1. Ucapan untuk selamat hari jadi, misalkan pernikahan, promosi jabatan, dst
2. Perkataan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, misal I Love U, you're the best," ucap pemberitahuan peraturan tersebut."
Peraturan tersebut sempat viral pascadiunggah akun Facebook Philips Joeng. Posting tersebut bahkan menuai komentar dari warganet.
Baca juga: Viral Tous Les Jours, Bagaimana Prosedur dan Syarat Sertifikasi Halal MUI?
Belakangan, Marketing Comunnication Tous Les Jours Diko membantah berlakunya peraturan tersebut. Dia mengatakan bahwa peraturan tersebut bukan dibuat oleh pihak manajamen pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.