BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bekasi mengaku kesulitan memaksa pemilik atau pengelola gedung bertingkat melengkapi bangunannya dengan sistem proteksi kebakaran.
Kepala Dinas Damkar Kota Bekasi Aceng Sholahuddin menyebutkan, hingga saat ini ada hampir 100 gedung bertingkat di Kota Bekasi yang belum memilikinya.
Rata-rata, gedung-gedung tersebut dibangun sebelum 2014. Sementara, baru pada 2014, Pemerintah Kota Bekasi merilis regulasi bahwa penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) gedung bertingkat harus dengan rekomendasi teknis pemadam kebakaran.
Baca juga: Nyaris 100 Gedung Bertingkat di Bekasi Tak Dilengkapi Proteksi Kebakaran
"Kami mengalami kesulitan kepada para pengembang, pengusaha, dan pemilik gedung yang sebelum 2014 mengajukan izin tanpa rekomendasi kami," ujar Aceng ketika dihubungi pada Sabtu (23/11/2019).
"Begitu kami masuk (inspeksi), sering kami mengalami kendala, penolakan. Karena, mereka bilang, mereka sudah ada IMB-nya, kok," imbuhnya.
Sistem proteksi kebakaran di gedung bertingkat menjadi penting untuk menjinakkan api sebelum membesar yang dapat menjebak penghuni gedung.
Sistem tersebut meliputi, misalnya, hidran, alat pemadam api ringan, alarm deteksi asap, dan jalur evakuasi yang memadai.
Salah satu gedung yang tidak dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran ialah gedung 4 lantai SMK Yadika 6 Pondok Gede, Bekasi.
Aceng mengklaim, jajarannya sudah beberapa kali menginspeksi dan menyarankan pengelolanya agar segera melengkapi sistem proteksi kebakaran, namun tak digubris.
Baca juga: Pemkot Bekasi Lamban Bangun Sektor Pondok Gede, Pemadam Kebakaran Berharap pada Swasta
Hingga akhirnya, Senin (18/11/2019) lalu, SMK Yadika 6 yang berdiri pada 1998 itu dilanda kebakaran hebat yang mengakibatkan 17 orang terjebak.
Api dengan cepat menjalar dan butuh waktu sekitar 6 jam bagi 100-an pemadam kebakaran menjinakkan api seluruhnya.
"Kita melakukan imbauan pada pemilik gedung, bahwa sistem proteksi itu sebetulnya memproteksi aset mereka. Bukan untuk kita, untuk mereka," jelas Aceng.
"Saya jamin dan saya yakin, apabila SMK Yadika 6 memenuhi standar proteksi gedungnya, kerugian akibat kebakaran lalu tidak akan sebesar itu," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.