JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi akan menilang para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai 25 November 2019 besok.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya.
Menurut Yusri, para pengguna skuter atau otopet hanya diperbolehkan melewati kawasan tertentu, salah satunya adalah kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
"Bagi pengendara otopet yang berkendara bukan pada jalur yang ditetapkan, maka Polri akan melakukan tindakan represif non yustisial atau teguran. Pada tanggal 25 November 2019, Polri akan melaksanakan tindakan represif yustisial atau penilangan," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).
Baca juga: Penyewa Skuter Listrik Ditabrak, Koalisi Pejalan Kaki Sebut Grab Harus Bertanggung Jawab
Para pengguna skuter yang melanggar akan dijerat Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Para pelanggar) akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000," ungkap Yusri.
Sebelumnya diketahui, penggunaan skuter listrik dari operator GrabWheels baru-baru ini memakan korban. Sebanyak dua orang pengguna GrabWheels tewas di kawasan Senayan, Jakarta Pusat karena tertabrak mobil Camry di jalan raya.
Pengendara mobil Camry berinisial DH telah ditetapkan sebagai tersangka, namun banyak pihak yang mulai mempertanyakan regulasi penggunan transportasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.