BEKASI, KOMPAS.com – Kebakaran yang melanda tiga lantai gedung SMK Yadika 6 Pondok Gede, Kota Bekasi pada Senin (18/11/2019) lalu menimbulkan kerugian yang cukup besar.
Selain inventaris sekolah yang hampir seluruhnya ludes dilalap api, sekitar 17 orang terjebak hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Dua di antaranya cedera parah karena melompat dari lantai 4 saat terperangkap api yang dengan cepat membesar.
Butuh 6 jam bagi lebih dari 100 personel pemadam kebakaran untuk menjinakkan api.
Berdasarkan penelusuran Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bekasi, SMK Yadika 6 Pondok Gede rupanya tak laik mengantisipasi kebakaran.
Sekolah berusia 21 tahun itu tidak dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran yang memadai, termasuk alat pemadam api ringan dan jalur evakuasi.
Padahal, sekolah tersebut telah beberapa kali ditegur saat inspeksi oleh pemadam kebakaran dan diminta melengkapinya.
Baca juga: SMK Yadika 6 Ludes Terbakar, Pemkot Bekasi Akan Audit Sistem Proteksi Kebakaran
SMK Yadika 6 hanya puncak gunung es dari masalah minimnya sistem proteksi kebakaran pada gedung-gedung bertingkat di Kota Bekasi.
Jika tak ditangani, keadaan ini tak ubahnya bom waktu dengan daya ledak yang begitu mengkhawatirkan. Kebakaran tak dapat diduga kapan ia datang.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi Aceng Sholahuddin mengatakan, hampir 100 gedung bertingkat di Kota Bekasi tidak dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran yang memadai.
Sistem proteksi kebakaran di gedung bertingkat dianggap sangat penting untuk mengantisipasi api agar tidak membesar dan membuat penghuni gedung terjebak.
Sistem tersebut meliputi, misalnya, hidran, alat pemadam api ringan, alarm deteksi asap, dan jalur evakuasi yang memadai.
"Kami sudah punya datanya, tidak lebih dari 100 gedung-gedung bertingkat," ujar Aceng saat dihubungi pada Sabtu (23/11/2019).
Aceng menjelaskan, kebanyakan gedung yang tidak memiliki sistem proteksi kebakaran itu lantaran dibangun pada 2014.
Baru pada 2014 itu, Pemerintah Kota Bekasi merilis regulasi bahwa penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) gedung bertingkat harus dengan rekomendasi teknis pemadam kebakaran.