JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pengguna skuter listrik yang nekat masuk jalur sepeda dan jalan raya akan ditegur terlebih dahulu.
Jika mereka tetap tidak mengikuti aturan yang berlaku atau berusaha melarikan diri saat diberhentikan oleh polisi, maka polisi akan menilang para pelanggar tersebut.
Prosedur penindakan itu mengacu pada Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pada saat ditegur anggota dan dia (para pelanggar) menurut, itu enggak bisa ditilang. Saat ditegur anggota dan kembali ke jalurnya, itu juga enggak akan ditilang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
"Tetapi pada saat ada petugas memberhentikan dan dia melarikan diri itu bisa ditilang," lanjut dia.
Adapun sistem penilangan pada pengguna skuter listrik yang melanggar adalah tilang eloktronik.
Artinya, para pelanggar hanya menunjukkan kartu identitas dan membayar denda tilang melalui bank.
"Teknisnya (penilangan) dengan mencatat ID (kartu identitas) nya, kita e-tilang. Kalau memang enggak membawa ID, kan pada saat mendaftar memakai OVO, akan masuk ke dalam akun identitas si pengguna tersebut," ujar Yusri.
Baca juga: Skuter Listrik di Jakarta, dari Bebas Berseliweran hingga Dilarang di Jalan Raya
Seperti diketahui, polisi akan menilang para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai 25 November 2019 hari ini.
Para pengguna skuter yang melanggar akan dijerat Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Para pelanggar) akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000," ungkap Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.