JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 pengendara kendaraan bermotor dikenakan sanksi tilang karena melintasi jalur sepeda di kawasan Jakarta Timur.
Pengawas Unit Tindak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Erik Triadi Kurniawan mengatakan, jumlah itu hasil penindakan sterilisasi jalur sepeda dari pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB.
"Kita tindak tadi di Jalan Pemuda, Pramuka, dan Jalan Matraman Raya itu total 13 kendaraan bermotor. 10 kendaraan roda dua dan sisanya mobil," kata Erik di lokasi, Senin (25/11/2019).
Erik menambahkan, para pelanggar bervariasi mulai dari kendaraan pribadi, angkutan umum, dan ojek online.
Adapun penindakan pelanggar jalur sepeda dilakukan oleh personel gabungan polisi dan petugas Dinas Perhubungan.
"Kita tindak mereka yang lawan arus, ada yang parkir juga di atas trotoar di jalur sepeda," ujar Erik.
Diketahui sebelumnya, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat melintas di jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta mulai 25 November 2019.
"Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan apabila ada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas memasuki jalur sepeda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).
Baca juga: Ini Pergub Jalur Sepeda, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Tilang
Yusri mengatakan, para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan sosialisasi uji coba jalur sepeda fase I, II, dan III sejak September 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.