BEKASI, KOMPAS.com - Sekitar 5.600 guru dari 11.065 guru sekolah negeri di Kota Bekasi masih berstatus tenaga kontrak hingga hari ini.
Artinya, lebih dari 50 persen guru sekolah negeri di Kota Bekasi belum berstatus sebagai PNS (pegawai negeri sipil).
Kota Bekasi dalam CPNS 2019, membuka 106 lowongan bagi tenaga kependidikan untuk menjadi PNS.
Hal ini menuai komentar miring, karena ada banyak guru honorer atau kontrak yang menanti diangkat sebagai PNS pada saat yang bersamaan.
"Aspirasi saya dan teman-teman se-Bekasi, se-Indonesia dari kemarin cuman satu, yaitu pengangkatan PNS tanpa tes. Itu kenapa kami menggugat Undang-undang ASN untuk direvisi," jelas Ketua Front Pembela Honorer Indonesia, Firmansyah kepada Kompas.com, Senin (25/11/2019) malam.
"Agar guru-guru honorer yang sudah mengabdi lama diangkat dulu menjadi CPNS. Jangan mengambil lagi yang baru-baru atau dites umum," tambah dia.
Masalah nasib guru honorer yang tak kunjung diangkat sebagai PNS sebetulnya merupakan masalah nasional.
Tahun lalu, UU ASN yang mengatur mengenai seleksi CPNS (calon PNS) digugat ke Pengadilan karena dinilai tak berpihak pada guru-guru honorer.
Ketentuan CPNS 2019 dinilai bermasalah. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 mengatur, seseorang harus berusia maksimal 35 tahun untuk menjadi guru PNS dalam CPNS 2019.
Aturan tersebut sulit dipenuhi oleh guru-guru honorer atau kontrak yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
"Guru-guru yang ada saja kita belum selesai, belum kunjung jadi PNS. Ini sudah dibuka lagi yang (penerimaan CPNS) dari jalur umumnya," kata Firmansyah.
Sistem tenaga kependidikan kontrak yang diinisiasi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dinilai cukup membantu menjamin kesejahteraan guru honorer dengan upah Rp 3,9 juta per bulan dari APBD.
Namun, sistem ini belum sepenuhnya memuaskan. Selain guru-guru kontrak tak memperoleh tunjangan layaknya PNS, sistem ini belum menjawab kepastian masa depan guru-guru tersebut.
"Kalau kontrak kan kita setiap tahun harus menghadapi opsi perpanjangan atau tidak. Kalau tidak diperpanjang kan sama saja berarti seperti outsourcing," ujar Firmansyah.
"Tidak ada kejelasan soal masa depan. Kalau PNS kan kita bukan outsourcing. Kita sudah tetap," ia menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.