Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Realita Ribuan Guru Kontrak di Bekasi, Nasib bagai Tenaga Outsourcing Sambil Mendamba Jadi PNS

Kompas.com - 26/11/2019, 05:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com – Nasib guru honorer tak banyak yang tahu.

Dalam skala nasional, masalah guru honorer yang tak kunjung diangkat menjadi pegawai negeri sipil, misalnya, hanya timbul sesaat pada momen-momen tertentu untuk kemudian tenggelam dalam waktu yang lebih lama.

Berita-berita mengenai guru honorer tak ubahnya kisah-kisah elegi mereka yang kakinya terseok-seok, tetapi tetap merekah senyum mengajari muridnya berlari.

Status sebagai PNS adalah idaman bagi sebagian besar guru honorer di Nusantara.

Tak terkecuali bagi 5.600 guru di Kota Bekasi, Jawa Barat, kota yang tahun ini saja menambah 8 unit SMP baru dan menggabungkan 61 SD.

"Aspirasi saya dan teman-teman se-Indonesia dari kemarin cuma satu, yaitu pengangkatan PNS tanpa tes. Itu kenapa kami menggugat Undang-undang ASN untuk direvisi," jelas Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Firmansyah kepada Kompas.com, Senin (25/11/2019) malam.

Baca juga: Guru Honorer Bekasi Bersyukur Tetap Dapat Gaji Rutin, meski Sering Terlambat

Tenaga kontrak: outsourcing terselubung

Untuk diangkat sebagai PNS, jutaan guru honorer di Indonesia yang mengabdi hingga puluhan tahun menemui tebing terjal, yaitu peraturan.

Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun lalu, UU ASN digugat ke Pengadilan karena dinilai tak berpihak pada guru-guru honorer.

Dalam UU tersebut, pemerintah coba menyodorkan jalan tengah bagi guru-guru honorer untuk memperoleh fasilitas “hampir setara PNS” melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk menjadi PPPK, guru honorer diwajibkan menjalani uji kompetensi terlebih dulu. Pengujinya berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Namun, PPPK tak mendapatkan dana pensiun layaknya PNS.

Pemerintah kemudian meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Lebih jauh, pemerintah mengatur bahwa PPPK, tak terkecuali guru, dikontrak dalam perjanjian kerja minimal satu tahun dengan opsi perpanjangan sesuai penilaian kinerja.

Akan tetapi, nasib guru-guru PPPK pun tak juga jelas setelah 9 bulan dinyatakan lulus PPPK.

Dikutip dari Antara, Rabu (20/11/2019), Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mendesak Presiden RI Joko Widodo agar segera menerbitkan Perpres mengenai kelulusan itu.

Baca juga: Peringatan Hari Guru, Ganjar Dorong Guru Honorer Jadi PPPK dan Dapat Gaji Layak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com