BEKASI, KOMPAS.com – Nasib guru honorer tak banyak yang tahu.
Dalam skala nasional, masalah guru honorer yang tak kunjung diangkat menjadi pegawai negeri sipil, misalnya, hanya timbul sesaat pada momen-momen tertentu untuk kemudian tenggelam dalam waktu yang lebih lama.
Berita-berita mengenai guru honorer tak ubahnya kisah-kisah elegi mereka yang kakinya terseok-seok, tetapi tetap merekah senyum mengajari muridnya berlari.
Status sebagai PNS adalah idaman bagi sebagian besar guru honorer di Nusantara.
Tak terkecuali bagi 5.600 guru di Kota Bekasi, Jawa Barat, kota yang tahun ini saja menambah 8 unit SMP baru dan menggabungkan 61 SD.
"Aspirasi saya dan teman-teman se-Indonesia dari kemarin cuma satu, yaitu pengangkatan PNS tanpa tes. Itu kenapa kami menggugat Undang-undang ASN untuk direvisi," jelas Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Firmansyah kepada Kompas.com, Senin (25/11/2019) malam.
Baca juga: Guru Honorer Bekasi Bersyukur Tetap Dapat Gaji Rutin, meski Sering Terlambat
Untuk diangkat sebagai PNS, jutaan guru honorer di Indonesia yang mengabdi hingga puluhan tahun menemui tebing terjal, yaitu peraturan.
Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun lalu, UU ASN digugat ke Pengadilan karena dinilai tak berpihak pada guru-guru honorer.
Dalam UU tersebut, pemerintah coba menyodorkan jalan tengah bagi guru-guru honorer untuk memperoleh fasilitas “hampir setara PNS” melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk menjadi PPPK, guru honorer diwajibkan menjalani uji kompetensi terlebih dulu. Pengujinya berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Namun, PPPK tak mendapatkan dana pensiun layaknya PNS.
Pemerintah kemudian meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Lebih jauh, pemerintah mengatur bahwa PPPK, tak terkecuali guru, dikontrak dalam perjanjian kerja minimal satu tahun dengan opsi perpanjangan sesuai penilaian kinerja.
Akan tetapi, nasib guru-guru PPPK pun tak juga jelas setelah 9 bulan dinyatakan lulus PPPK.
Dikutip dari Antara, Rabu (20/11/2019), Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mendesak Presiden RI Joko Widodo agar segera menerbitkan Perpres mengenai kelulusan itu.
Baca juga: Peringatan Hari Guru, Ganjar Dorong Guru Honorer Jadi PPPK dan Dapat Gaji Layak