JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat pembunuhan Herly Suprapto (27), pria yang tewas saat tawuran di Jalan Sunter Kangkungan, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (24/11/2019).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, total ada delapan orang yang diamankan dari kasus tersebut.
"Saat ini telah mengamankan delapan orang yamg diduga mengetahui dan ikut dalam tawuran antar geng tersebut," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/11/2019).
Delapan orang tersebut berinisial MFAP (16), MFF (14), AP, N, MRHK, BS, G dan Y.
Dari delapan orang tersebut, MFAP dan MFF ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lainnya masih berstatus saksi.
"Saat ini masih saksi karena belum 24 jam. Nanti mendekati 24 jam akan kita tentukan apakah statusnya naik sebagai tersangka atau memang saksi yang kebetulan ada," ujar Budhi.
Adapun Herly tewas setelah terlibat tawuran di Jalan Sunter Kankungan, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu dini hari.
Herly tewas setelah mengalami luka bacokan dipunggung sebelah kiri. Herly sempat dibawa ke RS Kecamatan Kemayoran, namun nyawanya tidak berhasil ditolong.
MFAP dan MFF dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto Pasal 55, 56 Junto Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.