JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Minggu (24/11/2019) dini hari, dua geng dari satu bengkel yang sama terlibat tawuran hingga menewaskan seorang pria bernama Herly Suprapto (27).
Mereka janjian tawuran di grup WhatsApp bernama Team_setting_judulnya.
Akhirnya, mereka tawuran di Jalan Sunter Kangkungan, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ketika delapan orang itu tertangkap, polisi memeriksa isi pesan yang ada dalam grup tersebut.
Saat memeriksa isi pesan tersebut, polisi lantas menemukan bahwa tawuran yang mereka lakukan bukan karena saling benci, melainkan hiburan malam minggu.
"Yang menarik dalam pengungkapan kasus ini bahwa kami menemukan fakta di dalam grup WA mereka bahwa mereka mengatakan bahwa tawuran ini sebagai hiburan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Selasa (26/11/2019).
Baca juga: Kronologi Tawuran di Sunter Agung, Berawal dari Grup WhatsApp dan Tewaskan Seorang Pria
Budhi lantas memperlihatkan hasil bidik layar pesan Whatsapp mereka seusai tawuran.
Dalam pesan tersebut salah satu terduga pelaku menyampaikan "terimakasih hiburannya".
Adapula ucapan yang menyampaikan "pershabatan ya, jangan ada dendam diantara kita".
"Padahal sudah ada meninggal, kemudian ada yang mengatakan: 'gila temen gua koma ya, temen gua koma satu ya, gapapa next time kita lanjut'," ujar Budhi membacakan isi pesan tersebut.
Baca juga: Korban dan Tersangka yang Terlibat Tawuran di Sunter Agung adalah Teman Satu Bengkel
Budhi lantas menyampaikan fenomena seperti ini harus disikapi dengan baik terlebih para terduga pelaku masih anak di bawah umur.
"Kita bersama-sama memberikan pencerahan ataupun mungkin pembelajaran kedepan agar mereka, bahwa perbuatan yang mereka lakukan ini adalah perbuatan pidana," jelas Budhi.
Adapun polisi telah mengamankan delapan orang berinisial MFAP (16), MFF (14), AP, N, MRHK, BS, G dan Y.
Baca juga: Polisi Ciduk Anggota Geng Motor yang Bacok Korbannya hingga Tewas di Sunter Jaya
Dari delapan orang tersebut, MFAP dan MFF ditetapkan sebagai tersangka. Sementara enam lainnya masih berstatus saksi.
"Saat ini masih saksi karena belum 24 jam. Nanti mendekati 24 jam akan kita tentukan apakah statusnya naik sebagai tersangka atau memang saksi yang kebetulan ada," ujar Budhi.
MFAP dan MFF dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto Pasal 55, 56 Junto Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.