JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati telah selesai memeriksa jenazah hakim senior Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tri Hadi Budisatrio (64) yang ditemukan meninggal dunia di dalam mobil, Selasa (26/11/2019) sore.
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Kombes Edy Purnomo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, hakim Tri didiagnosa meninggal dunia karena sakit jantung.
"Berdasarkan anamnesa dengan keluarga pasien bahwa pasiennya tersebut telah menderita penyakit jantung dengan komplikasi yang lama dan sering berobat. Jadi kesimpulannya, meninggalnya karena sakit, kemungkinan besar sakit jantung," kata Edy di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (27/11/2019).
Edy menambahkan, pihaknya juga tidak menemukan tanda kekerasan atau luka pada tubuh korban.
"Korban telah dikembalikan pada keluarga pukul 19.30 malam itu juga. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan luka-luka atau kekerasan pada seluruh tubuh korban," ujar Edy.
Sebelumnya, Hakim Tri ditemukan meninggal dunia dalam mobil pribadinya jenis Honda Jazz hitam B 1454 EB yang terparkir di basement Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa pukul 15.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.