JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi merevisi jumlah tersangka yang ditetapkan atas kasus pembobolan ATM bank swasta yang terhubung ke ATM Bank DKI.
Sebelumnya, polisi menyebut telah menetapkan 41 tersangka atas kasus pembobolan itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi baru menetapkan 13 tersangka atas kasus pembobolan ATM itu. Sementara, 28 orang lain masih diperiksa sebagai saksi.
"Sampai saat ini, sudah 41 orang yang sudah dipanggil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dari 41 orang tersebut, ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Yusri mengungkapkan, para tersangka mengambil sejumlah uang dalam nominal yang berbeda.
Baca juga: Kasus Pembobolan ATM, Kasatpol PP DKI: Oknum Anggota Sudah Lupa Ambil Berapa
Salah satu tersangka berinisial I yang merupakan mantan anggota Satpol PP DKI Jakarta mengambil uang sebesar Rp 18 miliar.
Kendati demikian, Yusri menyebut polisi masih memeriksa secara intensif para tersangka guna mengetahui tujuan pembobolan ATM itu dan berapa kali pengambilan uang dilakukan tersangka.
"Kita masih dalami (berapa kali mengambil uang Rp 18 miliar). Nanti kita sampaikan setelah ada perkembangannya," ungkap Yusri.
Sebelumnya diketahui, anggota Satpol PP diduga menguras ATM salah satu bank swasta yang terhubung ke Bank DKI.
Baca juga: Komisi A DPRD DKI Akan Minta Klarifikasi Satpol PP soal Pembobolan ATM Awal 2020
Peristiwa itu berawal ketika satpol PP DKI Jakarta berinisial I mengambil sejumlah uang, namun saldo yang terpotong dalam rekening hanya Rp 4.000.
Tersangka I kemudian meminta empat rekannya untuk membuat buku tabungan. Tujuannya, dia akan membobol kembali ATM itu menggunakan rekening rekannya.
Oknum Satpol PP yang diduga terlibat dalam pembobolan ATM salah satu bank swasta telah dipecat. Polisi menduga pembobolan ATM itu terjadi sejak April hingga Oktober 2019.
Akibat pembobolan tersebut, bank swasta mencatat kerugian mencapai Rp 50 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.