Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Pencuri di Kantor Katadata

Kompas.com - 27/11/2019, 17:37 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap tiga tersangka pencurian di kantor Katadata.co.id, rumah perkantoran Permata Senayan, Jakarta Selatan.

Masing-masing tersangka berinisial EJ, MA, dan S.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta mengatakan, saat ini polisi tengah memburu dua tersangka lain, yakni AR dan K.

Saat beraksi pada Sabtu (16/11/2019) dini hari, para tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Tersangka EJ berperan memantau lokasi sekitar kantor Katadata, membantu angkat barang-barang curian ke dalam mobil, dan mendapatkan hasil pencurian sebesar Rp 5.500.000.

Tersangka EJ mencuri sejumlah barang di kantor Katadata di antaranya laptop dengan dibantu tersangka AR dan K.

"Ada dua DPO, masih dalam pencarian, yakni AR dan K. Ketiganya (EJ, AR, dan K) mempunyai peran masing-masing, ada yang menyetir, membuka gembok, dan merusak kunci," kata Indra di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Sementara itu, lanjut Indra, tersangka MA dan S berperan sebagai penadah barang hasil curian.

"Tersangka M membeli hasil kejahatan dari tersangka EJ sebesar Rp 17,5 juta. Sementara itu, tersangka S membeli 7 unit IMAC sebesar Rp 21,5 juta," ungkap Indra.

Kepada polisi, tersangka EJ mengaku telah mencuri sebanyak sembilan kali di kawasan Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Bogor. Uang hasil curian digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Polisi menyita barang bukti di antaranya uang tunai Rp 1.000.000 dari tangan tersangka EJ, 4 unit IMAC, satu ponsel, dan satu mobil.

Tersangka EJ dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, tersangka MA dan S dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancamam hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com