Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar 4 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Kemayoran Ditangkap

Kompas.com - 28/11/2019, 19:12 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap MBH (38) dan YDS (34) tersangka peredaran narkoba di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan ini polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 3,73 kilogram dan 4.120 butir pil ekstasi.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Chondro mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menduga ada transaksi narkoba di salah satu apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Kemudian Sat Reskrim tim narkoba Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka dengan inisial YDS (34 tahun). Barang bukti yang berhasil diamankan saat itu adalah sekira 44 gram, awalnya," kata Susatyo di Polres Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

Baca juga: Fakta Gadis 19 Tahun Tewas Overdosis Saat Pesta Sabu, Jasad Dibuang Teman Kencan di Samping Stadion

Polisi melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah apartemen tersebut dan ditemukan 3,6 kilogram narkoba jenis sabu serta ribuan pil ekstasi.

"Kemudian juga ada sekitar hampir 4.000 pil ekstasi, hampir seratus butir ditemukan di sana," kata Susatyo.

Dari keterangan tersangka, polisi melakukan pengejaran kepada tersangka lain berinisial MBH di Bekasi. Dari rumah MBH ditemukan lagi sekitar 70 gram sabu dan juga hampir 200 butir ekstasi.

"Hasil penggeledahan, mereka meracik dan disamarkan dalam bentuk kuaci. Dia bikin sendiri bungkusan ini dan memasukkan narkoba ke dalamnya," ucap Susatyo.

Pengemasan narkobanya pun cukup unik yakni menggunakan bungkus kuaci agar narkoba tidak terlalu ketara.

Setelah dibungkus satu paket narkoba dijual kepada pelanggan.

"Dijual dengan harga Rp 300.000 Adapun transaksi bisa dilakukan di tempat hiburan malam dan tempat lain," ungkap Susatyo.

Dari hasil penjualan para pelaku dapat bisa mencapai miliyaran rupiah.

Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui dari mana mereka mendapatkan suplai narkoba.

Kini kedua pelaku dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com