TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pesepeda meminta jalur sepeda yang berada di kawasan Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan, diberlakukan aturan seperti di DKI Jakara.
Aturan tersebut dinilai perlu demi kenyamanan pesepeda.
"Iya perlu ada regulasi seperti di Jakarta. Saya kan sering main sepeda di jalur ini. Pagi dan sore hari. Kalau ada regulasi kan kita bisa main sepeda dengan nyaman dari pengendara mobil atau motor," kata salah satu pesepeda, Dio (17) saat ditemui di lokasi, Kamis (28/11/2019).
Baca juga: Jalur Sepeda di Bintaro Kerap Digunakan Kendaraan untuk Menepi
Dio mengatakan, adanya regulasi seperti di Jakarta dapat mencegah para pengendara motor dan mobil menepi dibahu jalan yang menutupi jalur sepeda.
"Kalau ada regulasi kan pengendara tidak bisa berhenti sembarangan. Karena takut ditindak," ucapnya.
Senada disampaikan pesepeda lainnya, Syifa (16). Ia mengaku setuju jika dibuat aturan untuk jalur sepeda seperti di DKI Jakarta.
"Iya kita kan inginnya aman dan nyaman. Kalau alasan jalan sempit atau sepeda jarang lewat mungkin bisa dicari solusi lagi yah," katanya.
Baca juga: Hari Keempat Penindakan, 47 Pelanggar Jalur Sepeda Ditilang di Jaktim
Di Jakarta, Polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda yang berada beberapa titik kawasan DKI Jakarta.
Para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Para pelanggar itu juga akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana pinjara maksimal 2 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.