Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Diterapkan 2020, Begini Konsep Pembayaran ERP

Kompas.com - 29/11/2019, 08:24 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, besaran nilai pembayaran penilangan jalan berbayar atau ERP (Electronic Road Pricing) berkonsep congestion pricing atau biaya kemacetan.

“Terus satu lagi, bukan bicara bayar berbayar, ini konsepnya congestion pricing,” ucap Bambang di Kantor BPTJ, MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

Dengan demikian, siapa pun yang menyebabkan kemacetan terjadi di kawasan jalan berbayar itu harus dikenai biaya tambahan karena mengganggu orang lain berkendara.

Pembayaran penilangan ERP ini nantinya sifatnya progresif. Sehingga ketika di kawasan jalan berbayar itu terjadi kemacetan, maka biaya yang dikeluarkan oleh pengendara akan semakin mahal.

Namun, jika arus lalu lintas di kawasan berbayar itu lancar akan lebih murah juga biaya tilangnya.

“Jadi makin macet dia makin mahal, kalau tidak macet ya murah. Nah, di situ dia memainkan perannya supaya kebijakannya itu (ERP) efektif, jadi ongkos transportasi pribadi jadi mahal karena kemacetan itu,” kata Bambang.

Baca juga: BPTJ: Daerah yang Menerapkan ERP Akan Dapat Insentif

Menurut dia, fasilitas sistem dari tilang elektronik yang saat ini telah diterapkan akan membantu pihak BPTJ meneruskan kebijakan ERP. Sehingga data yang ada di sistem tilang eletronik bisa digunakan saat penerapan ERP.

“Kita sudah menerapkan elektronik tilang. Data kita sudah bagus jadi waktu penerapan ERP tidak masalah, jadi sudah tahu nih mobil siapa saja nanti ditagih pas perpanjangan STNK. Eh, tahu-tahunya pembayarannya mahal,” kata Bambang.

Dengan adanya ERP, Bambang berharap masyarakat dapat berganti ke moda transportasi umum yang nantinya lebih mudah dijangkau dengan tarif murah.

Sebab, BPTJ nantinya akan menyiapkan angkutan transportasi tambahan bagi daerah yang terkena kebijakan ERP.

Saat ini, BPTJ masih menggodok regulasi kebijakan ERP dan fasilitas pendukung yang rencananya akan diterapkan tahun 2020 mendatang.

Baca juga: Ini Daftar Kawasan yang Akan Terapkan ERP pada 2020 Mendatang

ERP nantinya akan diterapkan di Jakarta dan perbatasan Jakarta. Misalnya, Depok, Bekasi, dan Tangerang.

“BPTJ bertanggungjawab di ruas jalan nasional, sedangkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di jalan daerah masing- masing. Jalannya untuk yang nasional adalah Margonda, Depok dan Tangerang," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com