BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto membantah bahwa Pemerintah Kota Bekasi hendak memangkas gaji guru kontrak pada 2020.
Sebelumnya beredar kabar, gaji guru kontrak di Bekasi bakal dipangkas dari Rp 3,9 juta pada 2019 ke angka Rp 2,8 juta pada 2020.
Desas-desus ini meresahkan para guru kontrak sehingga berunjuk rasa pada Jumat (29/11/2019).
"Kita kan mengusulkannya (untuk 2020) sama dengan yang sekarang (2019). Dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara) besarnya tetap Rp 3,9 juta," ujar Karto kepada Kompas.com di Kantor Pemkot Bekasi, Jumat petang.
"Enggak ada yang diubah, enggak ada yang dikurangi," ia menambahkan.
Baca juga: DPRD Klaim Ingin Tambah Gaji Guru Kontrak Bekasi Minimal Rp 4,5 Juta
Meski begitu, Karto tak bisa menjamin bahwa usulan itu dapat dipertahankan dalam rapat badan anggaran (Banggar) di level legislatif.
Saat ini, rancangan APBD 2020 memang masih dibahas di tingkat Dewan.
APBD 2020 Kota Bekasi diprediksi menyusut dibandingkan tahun 2019 karena Pemkot Bekasi gagal meraup pendapatan sesuai target.
Akibatnya, beberapa pos anggaran harus dirasionalisasi dan dipangkas.
"Kan gaji TKK (tenaga kerja kontrak) disesuaikan dengan anggaran daerah. Kalau anggaran enggak mencukupi harus apa? Jangan memaksakan," ujar Karto.
Gabungan guru dan tenaga kerja kontrak sebelumnya berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Bekasi.
Mereka beraksi atas desas-desus di media sosial bahwa gaji guru kontrak Bekasi bakal dipangkas dari Rp 3,9 juta ke angka Rp 2,8 juta per bulan.
Dalam audiensi, DPRD Kota Bekasi mengklaim akan menambah gaji guru kontrak di Kota Bekasi pada 2020 minimal Rp 4,5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.