Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Tangsel Tangkap Dua Pengedar 1,8 Kg Sabu

Kompas.com - 29/11/2019, 19:06 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial TB (36) dan SH (40) di Jalan Raya Cut Nyak Dien, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (25/11/2019).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, penangkapan kedua pengedar tersebut berawal dari penangkapan tersangka TB.

Dari tangan TB, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat enam gram yang telah dikemas dalam lima paket plastik bening.

"Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang dari saudara SH," ujar Ferdy di Polres Tangsel, Jumat (29/11/2019).

Polisi kemudian menangkap SH. Saat itu polisi langsung menggeledah tempat tinggal SH dan menemukan sabu seberat 1,8 kilogram.

"Kita masih kembangkan lagi karena infonya sabu ini adalah sisa dari yang diedarkan," katanya.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,8 kilogram, timbangan, dan uang sebesar Rp 60 juta hasil penjualan.

Kedua pelaku pun dikenai pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun atau paling lama 20 penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com