JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana menyesalkan rekomendasi sanksi teguran lisan yang dikeluarkan Badan Kehormatan DPRD DKI terhadap anggota Fraksi PSI William Aditya Sarana.
Menurut Justin, William hanya menyampaikan fakta soal anggaran janggal yang telah diakui oleh Pemprov DKI.
William juga menyampaikan fakta soal anggaran janggal sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga: William PSI Direkomendasikan Dapat Sanksi Teguran Lisan
Fraksi PSI berpendapat bahwa William tidak melanggar kode etik DPRD DKI Jakarta.
"Saya sangat menyesalkan rekomendasi tersebut karena pada dasarnya apa yang dilakukan oleh William ini bukanlah merupakan suatu kebohongan," ujar Justin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Di satu sisi, Justin khawatir rekomendasi sanksi teguran lisan terhadap William mempersempit ruang gerak anggota DPRD DKI untuk bersikap transparan soal anggaran.
Namun di sisi lain, Justin memastikan Fraksi PSI akan tetap bersikap transparan.
"Dengan adanya rekomendasi teguran lisan ini, kami tidak akan berhenti untuk menyuarakan transparansi. Kami juga tidak akan berhenti untuk menjadi mata dan telinga bagi masyarakat yang akan selalu menginformasikan apa yang terjadi," kata Justin.
Baca juga: William PSI Dianggap Tak Proporsional karena Unggah Anggaran Janggal yang Bukan Komisinya
Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta merekomendasikan William diberi sanksi berupa teguran lisan.
Sejumlah anggota Badan Kehormatan DPRD DKI menilai William tidak proporsional karena mengunggah anggaran janggal yang bukan domain komisinya ke media sosial.
William merupakan anggota Komisi A, sementara anggaran janggal lem Aibon yang diunggahnya di media sosial merupakan anggaran Dinas Pendidikan yang berada di bawah naungan Komisi E.
Padahal, Pasal 13 Ayat 2 Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Jakarta mewajibkan anggota DPRD DKI bersikap proporsional.
Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Prasetio yang nantinya memutuskan sanksi untuk William.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.