JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI (Polri) telah melayangkan surat panggilan kepada Mahmood Abo Annaser (MAA), tersangka dalam kasus penipuan yang menyeret nama Staf Khusus Wapres bidang Ekonomi Lukmanul Hakim.
Panggilan dilayangkan ke negara asalnya, yaitu Selandia Baru. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, polisi masih menunggu jawaban MAA.
"Sudah dilayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan ke negara New Zealand. Untuk itu Bareskrim berkoordinasi dengan Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri) untuk terus meng-update respons terhadap panggilan itu," kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Baca juga: Polisi Sebut Nama Stafsus Wapres Lukmanul Hakim Dicatut Pelaku
Menurutnya, Polri belum berencana mengajukan penerbitan red notice ke Interpol untuk MAA.
Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.
Sebab, masih ada kesempatan bagi polisi untuk melayangkan panggilan berikutnya.
"Kita masih melalui proses pengiriman surat panggilan karena kan surat panggilan ini kan ada panggilan I, apabila tidak hadir akan dilanjutkan panggilan kedua," ujarnya.
Nantinya, polisi akan melakukan gelar perkara jika MAA tidak memenuhi panggilan kedua.
Dari gelar perkara tersebut, polisi akan menentukan perlu atau tidaknya pengajuan red notice tersebut.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa nama Lukmanul dicatut oleh pelaku dalam aksi penipuan.
"Jadi salah satu temuan penyidik itu, dari kronologi yang sudah dipelajari, namanya ini (Lukmanul) memang dicatut dalam aksinya pelaku," kata Asep di gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Diketahui, Lukmanul dilaporkan dalam jabatannya sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Namun, Lukmanul masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Lukmanul, Ikhsan Abdullah.
"(Lukmanul Hakim) yang ikut dilaporkan, kita saksi," ungkap Ikhsan melalui pesan singkat ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (27/11/2019).
Ia mengatakan bahwa laporan tersebut dilayangkan dua tahun lalu.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/993/XI/2017/JBR/Polres Bogor Kota tertanggal 20 November 2017 tentang dugaan tindak pidana penipuan.
Baca juga: Stafsus Wapres Jadi Terlapor Kasus Penipuan, Penyidikan Tetap Berjalan
Dalam surat perkembangan penyidikan, polisi disebutkan telah menetapkan satu tersangka, yaitu pihak terlapor lainnya.
Tersangka tersebut bernama Mahmood Abo Annaser.
Warga negara Selandia Baru tersebut dijadikan tersangka setelah polisi menemukan cukup bukti bahwa Mahmood melakukan penipuan dengan mencatut LPPOM MUI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.