JAKARTA, KOMPAS.com - Pabrik ponsel ilegal di Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara mempekerjakan 29 pegawai dalam produksi mereka setiap hari.
Namun saat dicek, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.
"Yang bersangkutan juga dalam proses pekerjaannya mempekerjakan anak di bawah umur sebanyak tiga orang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di lokasi penggerebekan, Senin (2/12/2019).
Budhi menjelaskan karyawan pabrik ponsel ilegal itu mendapat gaji tetap sebesar Rp 800.000 per bulannya.
Namun, jika dihitung dengan bonus dan lain-lain, mereka bisa meraup dua kali lipat dari gaji pokok tersebut.
Baca juga: Polisi Gerebek Ruko Produsen Ponsel Ilegal di Penjaringan
"(Bekerja) Senin sampai Sabtu, kebetulan pekerjanya ini juga datang dari luar daerah rata-rata," ujar Budhi.
Meski digaji di bawah UMR, Budhi menyebutkan bahwa pegawai-pegawai pabrik ponsel ilegal itu memiliki kemampuan yang baik dalam perakitan ponsel.
Adapun ke-29 pegawai tersebut sejauh ini masih dijadikan saksi dalam kasus ini. Polisi baru menetapkan satu tersangka yakni NG yang merupakan pemilik dari pabrik ponsel ilegal itu.
NG dikenakan beberapa pasal yaitu UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, pasal 32 UU nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Serta UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam penggerebekan yang terjadi pada siang ini, polisi turut mengamankan 18.000 unit ponsel ilegal dengan 17 jenis yang berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.