Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-Hati Tertipu Ponsel Murah Merek China Produksi Penjaringan

Kompas.com - 02/12/2019, 20:31 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggerebek sebuah pabrik ponsel ilegal di kawasan Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin  (2/12/2019).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pabrik tersebut memproduksi ponsel pintar dengan sejumlah merek asal China dengan harga miring.

"Yang dilakukan oleh tersangka ini lebih cenderung pada meniru ataupun mengikuti tren handphone yang ada di pasaran. Jadi misalnya ada merek tertentu, laku, kemudian dia membuat semacam pembandingnya dengan harga yang jauh lebih murah," kata Budhi Herdi Susianto di lokasi pabrik.

Budhi menyebutkan tersangka NG mendapatkan suku cadang atau sparepart untuk merakit ponsel ilegal itu dari negara China. Atas dasar itulah ia memilih merek dari China untuk direplikasi.

Baca juga: Pabrik Ponsel Ilegal di Penjaringan Diprediksi Raup 12 Miliar Selama Dua Tahun Berproduksi

Namun, kata Budhi, ponsel yang diproduksi di pabrik tersebut tidak mendapatkan pengujian yang layak sesuai dengan yang diatur oleh Kominfo RI.

"Akibatnya di lapangan, kita bisa memprediksikan bahwa handphone ini mudah rusak, bahkan bisa terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Sebagai contoh misalnya di-charge cepat panas dan bisa sampai terjadi gangguan dan sebagainya," kata Budhi.

Setiap harinya, pabrik yang mempekerjakan 29 karyawan itu bisa memproduksi sampai 200 unit dari 70 jenis ponsel yang berbeda.

Ponsel-ponsel itu diedarkan ke seluruh wilayah di Indonesia karena dijual secara online oleh tersangka.

Telah beroperasi selama 2 tahun, polisi memprediksi pabrik ini telah meraup keuntungan hingga Rp 12 Milyar. Namun, pekerjanya tidak dibayar secara layak.

Sebanyak 29 pegawai itu hanya mendapatkan upah sekitar Rp 800.000 hingga Rp 1.600.000 setiap bulannya.

Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan NG sebagai tersangka, sementara 29 pegawainya masih berstatus saksi.

Terhadap NG dikenakan beberapa pasal, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam penggerebekan yang terjadi pada siang ini, polisi turut mengamankan 18.000 unit ponsel ilegal dengan 17 jenis yang berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com