JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggerebek sebuah pabrik ponsel ilegal di kawasan Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (2/12/2019).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pabrik tersebut memproduksi ponsel pintar dengan sejumlah merek asal China dengan harga miring.
"Yang dilakukan oleh tersangka ini lebih cenderung pada meniru ataupun mengikuti tren handphone yang ada di pasaran. Jadi misalnya ada merek tertentu, laku, kemudian dia membuat semacam pembandingnya dengan harga yang jauh lebih murah," kata Budhi Herdi Susianto di lokasi pabrik.
Budhi menyebutkan tersangka NG mendapatkan suku cadang atau sparepart untuk merakit ponsel ilegal itu dari negara China. Atas dasar itulah ia memilih merek dari China untuk direplikasi.
Baca juga: Pabrik Ponsel Ilegal di Penjaringan Diprediksi Raup 12 Miliar Selama Dua Tahun Berproduksi
Namun, kata Budhi, ponsel yang diproduksi di pabrik tersebut tidak mendapatkan pengujian yang layak sesuai dengan yang diatur oleh Kominfo RI.
"Akibatnya di lapangan, kita bisa memprediksikan bahwa handphone ini mudah rusak, bahkan bisa terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Sebagai contoh misalnya di-charge cepat panas dan bisa sampai terjadi gangguan dan sebagainya," kata Budhi.
Setiap harinya, pabrik yang mempekerjakan 29 karyawan itu bisa memproduksi sampai 200 unit dari 70 jenis ponsel yang berbeda.
Ponsel-ponsel itu diedarkan ke seluruh wilayah di Indonesia karena dijual secara online oleh tersangka.
Telah beroperasi selama 2 tahun, polisi memprediksi pabrik ini telah meraup keuntungan hingga Rp 12 Milyar. Namun, pekerjanya tidak dibayar secara layak.
Sebanyak 29 pegawai itu hanya mendapatkan upah sekitar Rp 800.000 hingga Rp 1.600.000 setiap bulannya.
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan NG sebagai tersangka, sementara 29 pegawainya masih berstatus saksi.
Terhadap NG dikenakan beberapa pasal, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam penggerebekan yang terjadi pada siang ini, polisi turut mengamankan 18.000 unit ponsel ilegal dengan 17 jenis yang berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.