JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kelurahan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan sempat mencurigai kondisi bocah perempuan korban pencabulan ayah tirinya yang berinisial D.
Eko Koco selaku ketua RT menjelaskan jika dirinya sempat mendapati info kecurigaan tersebut dari warga sekitar. Warga curiga lantaran korban selalu melebarkan kakinya ketika berjalan.
"Warga yang di RT 10 saja yang tempat mereka 1,5 tahun ngontrak sempat curiganya gini. 'kok kamu kenapa kok jalannya begitu?'. Anaknya bilang, saya enggak apa apa kok," kata Eko ketika ditemui di rumahnya, Senin (2/12/2019)
Ternyata kecurigaan warga itu terbukti. Bocah berusia sembilan tahun itu akhirnya mengaku jika dirinya telah menjadi korban pencabulan ayah tirinya.
"Akhinya dia cerita sama salah satu warga. 'Kamu kenapa?' Akhirnya dia cerita dah sama salah satu warga. 'Kenapa sih bisik bisik?' kata warga. 'Saya diperkosa sama bapak saya' langsung geger itu," kata Eko.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tidak Ada di Rumah
Sontak berita itu pun membuat geger warga setempat. Tanpa pikir panjang, Eko pun langsung membawa perempuan kecil itu ke rumah sakit untuk memeriksa kesehatan. Namun pihak rumah sakit menganjurkan untuk membawa korban ke polsek terlebih dahulu.
"Pas diperiksa di polsek baru dia (korban) cerita semuanya," kata Eko.
Usai jalani pemeriksaan, Eko dan anggota polisi berusaha menjemput D yang bekerja sebagai satpam di salah satu rumah sakit di kawasan Pondok Bambu.
Sedangkan beberap pihak keamanan warga menunggu di rumah D, berjaga-jaga jika pelaku sudah pulang sebelum dijemput.
"Sudah saya jalan ke Kasablanka ternyata orang keamanan telpon 'pak orangnya sudah tertangkap di rumah'," ujar Eko.
Seketika, D jadi bulan bulanan massa yang geram dengan aksi bejatnya. Namun pihak polisi pun cepat mengambil tindakan dengan mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Andi Sinjaya Ghalib pun membenarkan jika pelaku sudah ditangkap.
Baca juga: Kisah Warga Manggarai Bahu Membahu Tangkap Tetangga yang Tega Perkosa Anak Tirinya
"Sudah kita tangkap pelaku berinisial D dan sudah kita lakukan penahanan," kata Andi saat dikonfirmasi.
Andi menjelaskan jika pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017. Dia melakukan aksinya ketika istri sekaligus ibu kandung dari anak tersebut sedang tidak ada di rumah.
Hal tersebut sekaligus membantah kabar yang beredar jika ibu kandung korban menyaksikan sendiri aksi bejad antara suami dan anak kandungnya.
"Tidak, jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah.
Justru ibu korban yang melapor ke polisi," jelas Andi.
Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perlindingan Anak dengan ancaman 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.