JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melarang operasional kendaraan bermotor odong-odong.
Larangan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa odong-odong termasuk dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis dan layak jalan.
Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub DKI Jakarta Reggita Maywidia Sari mengatakan, meski telah dilarang beroperasi, pihaknya masih memberi dispensasi terhadap operasional odong-odong.
Kata dia, odong-odong masih diperbolehkan beroperasi di jalan lingkungan warga atau komplek perumahan.
Baca juga: Pengamat Ungkap Alasan Mengapa Odong-odong Dinilai Bukan Kendaraan yang Layak
"Diberikan kelonggaran atau dispensasi, artinya dia hanya di jalan lingkungan masih diperbolehkan, tetapi hanya di komplek-komplek saja, perkampungan. Tapi dia tidak boleh melintas sampai jalan raya," kata Reggita saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2019).
Reggita menambahkan, padahal menurut aturan, odong-odong tidak boleh lagi beroperasi di jalan raya maupun jalan lingkungan.
Kendati demikian, dispensasi diberikan seiring sosialisasi pelarangan operasi berlangsung.
"Sebenarnya kalau menurut aturan memang sudah tidak boleh beroperasi di jalan raya maupun jalan lingkungan yah," ujar Reggita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.