TANGERANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita puluhan kardus obat keras ilegal dari sejumlah toko obat dan toko kosmetik di Tangerang, Banten.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, ada 419 item dan 172.532 butir obat keras yang disita BPOM dalam penyegelan di tiga toko kosmetik, satu toko obat, dan satu rumah yang menjual obat tanpa izin edar.
"Dengan nilai keekonomian total Rp 270.496.510," kata Penny di kawasan Mall Bandara City, Tangerang, Selasa (3/12/2019).
Baca juga: Obat Keras yang Disita BPOM dari Toko Kosmetik di Tangerang Bisa Timbulkan Efek Halusiasi
Penny menjelaskan, tidak hanya toko kosmetik di Mall Bandara City yang disegel BPOM.
Ada empat tempat lainnya yang berada terpisah, dua di antaranya berupa toko kosmetik di Jalan Kosambi Barat, Rt 3 RW 2, Kelurahan Kosambi Barat.
"Satu toko obat di Jalan Salembaran Raya RT 3 RW 6 Kelurahan Selembaran dan satu rumah tinggal dijadikan Gudang beralamat di Jalan Kosambi Barat, Rt 3 RW 2 Tangerang," ujar dia.
Obat keras yang disita BPOM antara lain mengandung psikotropika, di antaranya jenis trhexiphenydyl, hexymer, tramadol dan obat-obat dafar G lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.