JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kominfo terkait penggerebekan pabrik ponsel ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (2/12/2019) kemarin.
"Nantinya akan kami cek betul. Kalau dari ahli mengatakan seperti itu (berbahaya), tentunya kami akan mencoba menarik dari pasaran agar tidak membahayakan para pengguna yang mungkin tidak tahu apa-apa," ujar Budhi di kantornya, Selasa (3/12/2019).
Dari hasil pemeriksaan karyawan pabrik ponsel ilegal tersebut, mereka mengakui bahwa tidak memiliki sertifikasi baik secara formal maupun nonformal dalam perakitan ponsel.
NG selaku pemilik pabrik memilih mempekerjakan orang-orang yang mau diupah murah untuk memproduksi ponsel yang diberi merek Prime tersebut.
Imbasnya, polisi menemukan sekitar 3.000 ponsel yang dikembalikan pelanggan kepada pabrik ilegal tersebut karena rusak.
Baca juga: Ungkap Pabrik Ponsel Ilegal, Polisi Temukan 3.000 Barang Reject yang Dikembalikan Pelanggan
Jika ponsel palsu itu dinyatakan berbahaya, polisi segera menarik ponsel merek Prime itu dari distributor-distributor yang memesan ponsel ilegal tersebut demi alasan keamanan.
"Sebenarnya kalau yang kami lihat jalur pemasarannya lebih banyak ke distributor, makanya partainya agak besar," ucap Budhi.
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan NG sebagai tersangka, sementara 29 pegawainya masih berstatus saksi.
Terhadap NG dikenakan beberapa pasal, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam penggerebekan yang terjadi pada siang ini, polisi turut mengamankan 18.000 unit ponsel ilegal dengan 17 jenis yang berbeda.
Dugaan polisi, ponsel ilegal produksi pabrik di penjaringan tersebut telah beredar di seluruh Indonesia karena dipasarkan secara online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.