JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri memberi perpanjangan waktu DKI Jakarta untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebelum tanggal 31 Desember 2019.
Padahal, seharusnya dokumen angaran tersebut harus diserahkan paling telat 30 November 2019.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengatakan pembahasan tersebut harus dituntaskan sebelum pelaksanaan anggaran pada tahun yang baru dimulai yakni 1 Januari 2020.
"Makanya sekarang kami tinggal tunggu. Saya berharap, saya sih masih optimis hari ini baru tanggal 3 Desember maka sampai 31 Desember yang daerahnya belum sampai ini enggak selesai-selesai (harus diselesaikan)," ungkap Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/12/2019).
Baca juga: Kemendagri Akan Surati Pemprov DKI karena Terlambat Serahkan Dokumen APBD 2020
Jika Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menyelesaikan pembahasan anggaran sebelum tenggat waktu tersebut, akan dikenakan sanksi berupa ditundanya pembayaran gaji selama enam bulan.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312 ayat 2 yang berbunyi "DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan".
"Kecuali sampai 1 Januari belum disetujui bersama itu bisa kena sanksi administrasi," ucapnya.
Selain Jakarta, ada 10 provinsi lainnya yang juga belum menyelesaikan pembahasan APBD 2020. Sedangkan yang telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 23 provinsi.
Baca juga: Telat Selesaikan APBD 2020, Anies dan DPRD DKI Belum Kena Sanksi Tak Gajian 6 Bulan
Dokumen ke-23 provinsi tersebut akan diperiksa mulai Rabu (4/12/2019) esok hari atau terhitung tiga hari kerja sejak 30 November 2019.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan RAPBD DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 87,95 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan RAPBD DKI 2020 dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019).
Sementara pada 11 Desember 2019, DPRD DKI baru akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan raperda tentang APBD 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.