TANGERANG, KOMPAS.com - PT Sulindafin meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang menunda panggilan terhadap mereka.
Diketahui, perusahaan tersebut akan dimintai penjelasan karena memutuskan hubungan kerja (PHK) 1.200 karyawannya.
"Dari perusahaan enggak datang, minta diundur waktunya," ujar Kepala Disnaker Kota Tangerang, Rakhmansyah kepada Kompas.com di Tangerang, Rabu (4/12/2019).
Sebelumnya, Rakhmansyah telah mengirim surat panggilan untuk manajemen PT Sulindafin atas PHK yang dinilai sepihak oleh aliansi buruh.
Disnaker meminta PT Sulindafin menjelaskan informasi dan tuntutan yang diungkapkan aliansi buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Buruh Independen (GSBI).
Mereka menuntut agar 1.200 karyawan PT Sulindafin yang telah di-PHK dibatalkan dan motif penutupan PT Sulindafin diusut tuntas.
Ketua Umum GSBI, Dedi Isnanto mengatakan, para buruh tersebut meminta agar kembali dipekerjakan sebagai karyawan tetap.
Baca juga: Disnaker Tangerang Siapkan Pelatihan untuk Karyawan yang Kena PHK
"Kami menuntut untuk dipekerjakan lagi di PT Sulindafin," ujar Dedi di Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (2/12/2019).
Dedi juga mengatakan, GSBI mendesak DPRD Kota Tangerang mengusut penutupan perusahaan tersebut.
Pasalnya, perusahaan dinilai tidak berniat untuk menutup perusahaan, tapi hanya ingin mengubah status pekerja dari karyawan tetap menjadi pekerjaan lepas harian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.