TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan menindak sebanyak 81 sopir truk yang melanggar jam operasional dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam aturan tersebut, seharunya truk bertonase besar hanya dapat melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
"Untuk data tilang pelanggar rambu jam operasional selama dua minggu itu ada 81 kendaraan," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Bayu Marfiando saat dihubungi, Rabu (4/12/2019).
Sedikitnya ada 56 koridor jalan yang telah diatur dalam perwal tentang jam operasional truk. Salah satunya jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangerang Selatan.
Menurut Bayu, dari total 81 sopir truk yang ditindak, mayoritas melintas di wilayah Jalan Pahlawan Seribu, Serpong dan beberapa titik lain.
"Tetapi mayoritas truk yang melanggar di Jalan Pahlawan Seribu," ucapnya.
Setelah dilakukan penilangan, truk yang melanggar rambu jam operasional truk dibawa ke Mapolres Tangsel.
"Selain dilakukan tilang, truk yang melanggar juga dibawa ke Polres Tangsel. Dan kemarin sopir truk dilakukan sidang pelanggaran," tutur Bayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.