JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta masih membuka kesempatan bagi para penunggak pajak kendaraan untuk memperoleh keringanan denda pajak kendaraan (pemutihan) hingga 30 Desember 2019, setelah pertama dibuka pada 16 September 2019.
Keringanan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
Keringanan diberikan khusus untuk penunggak pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan pajak kendaran bermotor ( PKB) kedua.
Baca juga: DKI Akan Beri Keringanan Pajak dan Diskon Parkir bagi Pengguna Kendaraan Listrik
Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak sejak 2013 sampai 2016 diberikan diskon pokok 25 persen. Sementara itu, tunggakan pajak sampai 2012 keringannya 50 persen ditambah dengan penghapusan sanksi administrasi.
Untuk memperoleh keringanan, pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak bisa langsung mendatangi Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.